Panjikendari.com – Telah meninggal dunia Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Rapid Tes Reaktif (positif) pada Hari Jumat, tanggal 8 Mei 2020, pukul 08.10 Wita di RSUD Bahteramas, inisial AL, jenis kelamin laki-laki, umur 56 tahun, alamat Kabupaten Konawe Utara.
Demikian rilis terintegrasi Satgas Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara yang disampaikan oleh Koordinator Tim 1 IGD Covid-19 RSUD Bahteramas Kendari, Ns. Desnal Herianus, S.Kep.
Ia menjelaskan, pasien masuk di RSUD Bahteramas melalui IGD Non-Covid tanggal 24 April 2020 pukul 23.35 Wita, dengan keluhan sesak nafas berat, batuk lebih dari 1 bulan, demam +, GCS : E : 3, V : 3, M : 6 Total : 12.
Dilakukan Rapid Test pertama tanggal 25 April 2020 pukul 00.42 Wita, hasilnya non reaktif (Negatif). Dari IGD Non-Covid, pasien kemudian dirawat di ICU pada tanggal 25 April hingga 2 Mei 2020, pasien kemudian dipindahkan ke ruang perawatan Laika Waraka Interna.
“Tanggal 2 Mei 2020 jam 19. 30 Wita dilakukan rapid test kedua, hasilnya reaktif (Positif), maka instruksi DPJP untuk memindahkan pasien ke IGD Covid-19,” terangnya.
Disampaikan bahwa hasil laboratorium per tanggal 25 April 2020: Hb 16,8 gr/dl, WBC 21.87 /ul, neutrofil 95,7 %, GDS : 69 mg/dL Hasil Foto thorax: Bronchopneumonia Bilateral.
“Swab tenggorok telah dilakukan tanggal 4 Mei 2020, namun hasilnya belum tiba dari Lab Makassar,” katanya.
Kemudian, pada hari Jumat, 8 Mei 2020, pukul 08.10 wita pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga dan tim Covid-19 di hadapan keluarga pasien, dan keluarga pasien menerima kondisi tersebut setelah diedukasi oleh tim medis Covid19.
Perlakuan Jenazah PDP Rapid Tes Reaktif (positif) berdasarkan Protokol Kesehatan Jenazah Covid-19. “Jenazah telah dikebumikan di TPU Punggolaka Kota Kendari sekitar jam 11.00 wita oleh Tim Pemakaman Jenazah Covid 19 dari RS Bhayangkara Polda Sultra,” tutupnya. (rls/jie)