Golkar Sultra: Kampanye Pilkada di Medsos Harus Diatur Khusus

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2020 - 14:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muh. Amin Baharuddin

i

Muh. Amin Baharuddin

Panjikendari.com – Mencermati perkembangan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang dipastikan akan digelar di masa pandemi Covid-19, penyelenggara dalam hal ini KPU belum menyiapkan instrumen secara baik dan maksimal dalam mengatur jalannya Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD Golkar Sultra Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini, Muh Amin Baharuddin, dalam siaran persnya, Rabu, 29 Juli 2020.

Amin Baharuddin menyampaikan, KPU RI telah menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19, di dalamnya berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Artinya bahwa Pilkada 2020 yang akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang 7 daerah diantaranya ada di Sulawesi Tenggara, akan diselenggarakan di masa Covid-19,” katanya.

Amin menjelaskan, dalam PKPU No 6/2020 tersebut cukup kompleks mengatur, terutama tentang pelaksanaan kampanye. Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini. Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian, lanjut dia, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 58 disebutkan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog harus diselenggarakan di ruangan tertutup dengan membatasi jumlah peserta yang hadir. Diwajibkan untuk menerapkan jaga jarak antar peserta minimal 1 meter.

Namun demikian, partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring. Bahkan meniadakan kampanye akbar untuk daerah kategori zona rawan Covid-19. Dan Sulawesi Tenggara itu masuk dalam Zona Rawan.

“DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara sangat menyambut baik PKPU ini. Hanya saja masih ada ruang-ruang yang belum diatur dalam PKPU tersebut. Misalnya bagaimana dengan kampanye di media sosial seperti facebook dan lainnya,” ujarnya.

Menurut Amin, pembatasan kampanye terbuka seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 6/2020 ini akan berpengaruh terhadap massifnya kampanye melalui media sosial.

“Dan saya yakin, itu pasti akan terjadi karena masing-masing Tim Sukses pasangan calon akan memanfaatkan media sosial sebagai media kampanye di tengah pembatasan kampanye secara langsung,” tambanya.

Apalagi, di era perkembangan sistem informasi yang begitu pesat seperti saat ini, media sosial menjadi alat paling efektif dan efisien untuk melakukan kampanye Pilkada, baik melalui Facebook, WhatsApp, Instagram, maupun media sosial lainnya.

“Sehubungan dengan itu, saya membayangkan akan banyak muncul akun-akun palsu yang akan digunakan oleh tim-tim atau simpatisan pasangan calon Pilkada untuk mengkampanyekan jagoan masing-masing,” jelasnya.

Menurut Amin, KPU harus menyiapkan satu instrumen baru, misalnya Juknis/Juklak atau bisa juga melalui PKPU tersendiri khusus mengatur secara detail tentang pelaksanaan kampanye di media sosial. Dan ini harus menjadi perhatian serius, karena bagaimanapun, media sosial akan menjadi alternatif pilihan yang lebih baik dalam melakukan kampanye.

Baca Juga  Anwar Optimis Dampingi Rasak di DPRD Kendari untuk Dapil Poasia-Abeli

Olehnya itu, lanjut dia, DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada KPU untuk segera memikirkan hal ini. Bahwa pada pengalaman Pileg 2019 lalu, pengaturan kampanye di media sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu. KPU membatasi setiap peserta pemilu hanya boleh memiliki akun media sosial yang digunakan untuk kampanye paling banyak 10 akun.

Itupun juga, kata dia, KPU tidak mengatur mengenai penyebaran konten kampanye, yang bisa saja dilakukan oleh orang di luar tim kampanye, atau oleh buzzer politik musiman yang muncul lima tahunan sekali. Belum lagi fenomena hoaks dan ujaran kebencian yang dengan mudahnya tersebar hanya dengan satu klik di akun media sosial.

Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara mengajak kepada seluruh parpol, pemerhati Pilkada, dan masyarakat untuk bersama-sama mendorong lahirnya peraturan tentang kampanye di media sosial. Ini menjadi penting sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Pilkada yang sehat dan demokratis.

“Siapa yang bisa jamin pada minggu tenang yang biasanya tiga hari sebelum hari pencoblosan, akun-akun palsu atau akun tim sukses ini tidak mengkampanyekan jagoannya pada minggu tenang. Kalau tidak diatur, lalu bagaimana sanksinya?” ketusnya.

Bawaslu Harus Ketat Mengawasi Kampanye di Medsos

Bawaslu sebagai salah satu lembaga yang diberikan tugas untuk mengawasi jalannya Pilkada, harus menyiapkan sumber daya yang handal untuk mengawasi potensi pelanggaran kampanye di media sosial.

Di masa Pandemi Covid 19 ini, PKPU nomor 6 Tahun 2020 membatasi Kampanye Akbar  pasangan Calon Kepala Daerah.

“Sehingga menurut saya, media sosial akan menjadi tempat yang paling didominasi oleh tim sukses pasangan calon. Saya belum tau persis seperti apa aturannya nanti. Apakah setiap calon menyetor nama akun tim sukses yang terdaftar di KPUD atau gimana.”

“Kalau pelanggaran kampanye di media sosial itu dilakukan oleh tim sukses, Bawaslu tidak sulit untuk menyurati tim sukses tersebut karena ada alamat atau orangnya dikenal. Namun pertanyaannya, bagaimana Jika pelanggaran itu dilakukan oleh akun palsu?”

Bawaslu di berbagai tingkatan, terang Amin, mulai dari provinsi, kabupaten, sampai di tingkat kecamatan harus menyiapkan tim IT yang mampu mengidentifikasi akun-akun palsu yang melakukan pelanggaran kampanye, baik yang melakukan di luar jadwal maupun yang melakukan kampanye hitam.

“Menurut saya, hal ini sudah harus dipikirkan atau diantisipasi sejak dini untuk menjaga agar Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 dapat berjalan aman dan damai. Tidak terjadi riak-riak yang pemicunya bisa saja dari media sosial yang tidak diawasi dengan baik,” tutupnya. (bur)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemprov Sultra Resmi Tunjuk Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Sekda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:37 WITA