Panjikendari.com, Raha – Guna mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sigap mengambil langkah-langkah.
Selain menghentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah, Pemkab Muna juga menutup semua destinasi wisata di daerah itu.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Muna, Amiruddin Ako, menyebutkan, destinasi wisata di Muna meliputi; Pantai Meleura, Pantai Napabale, Gua Liangkobori, Puncak Lakude Masalili, Waterboom Masalili, Permandian Topa, dan Pantai Towea.
“Besok suratnya akan keluar, surat tentang penutupan sementara tempat wisata,” kata Amiruddin Ako, saat dihubungi melalui ponselnya, Senin, 16 Maret 2020.
Ia mengatakan, tempat-tempat wisata tersebut akan ditutup selama 14 hari mulai tanggal 17 hingga 31 Maret 2020.
Kebijakan penutupan tempat wisata tersebut, kata Amiruddin Ako, untuk meminimalkan kegiatan warga di ruang terbuka yang penuh dengan orang guna mencegah penyebaran virus Korona.
Amir tidak memungkiri bahwa penutupan sementara tempat wisata tersebut akan berpengaruh pada berkurangnya pendapatan daerah di sektor pariwisata.
Bahkan, akan berdampak besar terhadap pelaku UMKM. Sebab, pendapatan para UMKM akan berkurang apabila tempat-tempat wisata ditutup.
Namun demikian, Amir mengatakan, semua itu dilakukan untuk kebaikan dan kenyamanan bersama. “Apalah artinya juga kita mengejar keuntungan yang besar dengan mengabaikan kesehatan dan keselamatan kita,” katanya.
Olehnya itu, ia berharap, masyarakat dapat turut mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus Korona ini.
“Untuk mencegah penyebaran virus Korona ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Pemerintah dan masyarakat harus bahu-membahu,” katanya.
Selain menutup tempat wisata, lanjut Amir, pihaknya juga akan menginstruksikan kepada pengusaha hotel dan rumah makan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menjaga kesehatan lingkungan sekitar.
“Termasuk menyiapkan cairan antiseptik bagi tamu hotel dan pengunjung rumah makan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna juga telah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP untuk menghentikan sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna, Ashar Dulu, menyampaikan libur sekolah akan dimulai sejak 17-30 Maret 2020. Proses belajar mengajar dilakukan di rumah secara online atas panduan guru masing-masing.
Kebijakan ini diambil menindaklanjuti instruksi presiden dan surat edaran menteri serta mengikuti instruksi gubernur Sultra dalam rangka mencegah penyebaran virus Korona.
Selain libur sekolah, kata dia, siswa diberikan tugas oleh guru untuk dikerja di rumah dan akan disetor saat masuk kembali. “Selama libur sekolah, kami meminta kepada siswa atas bantuan orang tua agar tidak keluar rumah jika tidak ada urusan penting,” katanya.
Hal itu, kata dia, untuk menghindari kontak langsung dengan orang lain, terutama di tempat-tempat keramaian. “Percuma juga kalau kita liburkan tapi berkeliaran di luar, apalagi di tempat-tempat keramaian. Olehnya itu, di sini perlu peran orang tua atau keluarga dalam hal pengawasan,” tutupnya. (jie)