Panjikendari.com, Raha – Janji Pemerintah Daerah (Pemda) Muna akan menyerahkan data hasil refocusing APBD tahun 2020 kepada DPRD Muna belum juga dipenuhi. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 19 Mei 2020 lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berjanji akan menyerahkan hasil refocusing APBD pada tanggal 29 Mei 2020. Namun hingga tanggal 2 Juni 2020, data tersebut belum juga diserahkan ke DPRD Muna.
“Katanya masih digandakan. Tentang kapan akan diserahkan, sampai hari ini belum ada informasi dari Pemda,” ujar Ketua DPRD Muna La Saemuna, di Kantor DPRD Muna, Selasa, 2 Juni 2020.
Ketua DPC Hanura Muna ini menegaskan, bila dokumen hasil refocusing belum diserahkan kepada DPRD dalam waktu dekat ini, maka pihaknya akan memanggil kembali pihak eksekutif untuk hearing. Kata dia, dokumen refocusing penting disampaikan ke DPRD sebagai acuan untuk mengontrol kienerja pemerintahan.
“Kalau besok belum diserahkan data hasil refocusing, maka DPRD akan memanggil kembali pihak Pemda Muna. Pada saat RDP tanggal 19 Mei lalu saat RDP, mereka berjanji akan menyampaikan dokumen refocusing kepada kami DPRD tanggal 29 Mei, tapi sampai hari ini belum juga diserahkan,” kesalnya.
Anggota DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo juga mengatakan bahwa eksekutif telah berjanji akan menyerahkan dokumen hasil refocusing APBD 2020 untuk penangan Covid-19 di Muna bersama LKPj bupati.
“Dijanji tanggal 29 Mei 2020 data hasil refocusing akan diserahkan kepada DPRD bersamaan dengan LKPj. Tapi sampai dengan 2 Juni baik refocusing maupun LKPJ belum diserahkan, maka kami menilai Pemda Muna tidak serius merefocusing anggaran dalam penanganan Covid-19 di Muna,” ujarnya.
AJB mengatakan, di Sulawesi Tenggara hanya Muna yang diberi sanksi. Ini bukti ketidakseriusan Pemda dalam me-refocusing anggaran. Maka hal inilah menjadi perhatian DPRD Muna untuk mengawasi kinerja Pemda Muna.
“Semua yang diminta DPRD melalui surat resmi, belum ada yang diserahkan oleh Pemda. Ini bukti Pemda tidak serius mengurus daerah,”katanya. (adin)