panjikendari.com – Masih ingat dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 279/DKPP-PKEE/VII/2018?
Dalam putusan tersebut, DKPP memberi sanksi pemberhentian terhadap anggota PPK Kecamatan Abeli, Kota Kendari, atas nama Robin Syahrul Ziddi.
Oleh DKPP, Robin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena melakukan pertemuan dengan calon anggota legislatif (caleg) Kota Kendari Rusiawati Silondae di rumahnya, di bilangan Jalan Jati Raya, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Selain memberhentikan seorang anggota PPK Abeli, DKPP juga memberi sanksi teguran keras kepada 10 PPS di Kecamatan Abeli yang turut hadir di kediaman Rusiawati Silondae setelah ditelepon Robin Syahrul Ziddi.
DKPP telah memberhentikan Robin Syahrul Ziddi sebagai anggota PPK Abeli dan memberi sanksi teguran keras kepada 10 PPS karena terbukti melakukan pertemuan dengan Rusiawati Silondae, caleg DPRD Kota Kendari dapil Poasia-Abeli.
Lantas bagaimana dengan nasib Rusiawati Silondae sebagai caleg yang oleh DKPP terbukti melakukan pertemuan dengan penyelenggara?
Menanggapi hal ini, komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam, mengaku belum membaca putusan DKPP tersebut.
Hanya saja, Munsir menyampaikan, jika putusan DKPP tersebut memang menyebut bahwa caleg bersangkutan melakukan pertemuan, apalagi salah satu bukti yang ditemukan adalah proses transaksional, mestinya calegnya bisa ditelusuri oleh Bawaslu.
“Untuk masuk pada persoalan money politic,” kata Munsir Salam.
Kata Munsir, jangankan ada transaksi antara caleg dan penyelenggara, bertemu pun dengan pembicaraan untuk dibantu dalam kepentingannya sebagai caleg maka caleg yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pemberhentian.
“Putusan DKPP tentang pemecatan bisa dijadikan sebagai informasi awal bagi Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” terang Munsir saat menjawab pertanyaan jurnalis panjikendari.com dalam kegiatan Focus Discussion Group (FGD) yang diselenggarakan KIPP Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu, 2 Februari 2019.
Sebelum adanya putusan DKPP soal kasus tersebut, Munsir mengaku pernah menyampaikan kepada Bawaslu Kota Kendari untuk melakukan investigasi terkait masalah ini.
“Dari aspek penanganan pelanggaran, memang mereka (Bawaslu Kota Kendari, red) menyatakan bahwa ada syarat formil materil dalam penanganan pelanggaran, itu terlewatkan. Sehingga tidak bisa lagi mereka tangani saat itu dalam prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu,” tutur Munsir.
Namun setelah putusan DKPP keluar, tambah Munsir, mestinya menjadi catatan bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran sehingga tidak menjadi tanda tanya bagi publik bagaimana posisi Bawaslu terhadap kasus-kasus seperti ini.
“Harus tegas juga, kalau memang tidak bisa ditindaklanjuti akibat prosedur yang dibatasi oleh norma-norma tertentu, mestinya Bawaslu baik provinsi maupun Kota Kendari harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa masalah tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena dibatasi aturan,” katanya.
Akan tetapi, lagi-lagi, Munsir menegaskan, putusan DKPP tentang pemberhentian salah satu anggota PPK Abeli dan sanksi teguran keras kepada 10 PPS di Kecamatan Abeli dapat dijadikan sebagai informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana Pemilu terhadap caleg yang diduga melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pemilu.
“Ini bisa dijadikan sebagai informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran. Dan bisa masuk kategori temuan oleh Bawaslu untuk melakukan proses penanganan dan penindakan,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam putusan DKPP Nomor 279/DKPP-PKEE/VII/2018, Robin Syahrul Ziddi dkk terbukti melakukan pertemuan dengan caleg Rusiawati Silondae.
Perkara ini diadukan oleh Jumwal Shaleh selaku Ketua KPU Kota Kendari bersama anggotanya Asril, Alasman Mpesau, Sri Marlia Puteri, dan La Ndolili. Para teradu sempat menjelaskan bahwa Robin diajak temannya untuk bersilaturahmi dengan Rusiawati. Kemudian Robin menelepon 10 anggota PPS untuk bergabung dalam silaturahmi itu.
Beberapa PPS meminta pamit undur diri setelah mengetahui bahwa Rusiawati adalah caleg DPRD Kota Kendari dapil III. Dalam pertemuan tersebut Rusiawati Silondae meminta tolong kepada para teradu untuk dibantu, karena kembali mencalonkan diri sebagai caleg di Kota Kendari dapil III (Kecamatan Abeli-Kecamatan Poasia).
Para teradu menerima bingkisan yang berisi baju koko untuk laki-laki, dan jilbab untuk perempuan disertai amplop yang berisi uang sejumlah Rp 300.000
Bingkisan dan amplop tersebut dikembalikan oleh Teradu kepada Rusiawati Silondae melalui tim suksesnya setelah adanya laporan pelanggaran oleh Ketua PPK Abeli.
Penulis: Jumaddin Arif