panjikendari.com – Antrean panjang pengisian bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi kerap terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Kota Kendari. Peningkatan konsumsi ditengarai disebabkan penyalahgunaan oleh kendaraan industri dan kendaraan modifikasi.
Selain itu, kendaraan dengan tangki modifikasi menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya peningkatan konsumsi BBM Solar Subsidi. “Karena kami kadang menemukan kendaraan dengan tangki modifikasi mengisi Solar Subsidi,” tulis M Roby Hervindo, Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII, melalui siaran persnya yang diterima redaksi panjikendari.com, Sabtu, 9 Februari 2019.
Untuk memastikan penyaluran Solar Subsidi lebih tepat sasaran, kata Roby, Pertamina MOR VII bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kendari menyiapkan solusi berupa penggunaan kartu kendali.
Kebijakan penggunaan kartu kendali tersebut telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 66 Tahun 2018. Kartu kendali berupa kartu elektronik Fuel Card akan diberikan pada konsumen yang berhak membeli Solar Subsidi sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014.
“Yaitu kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk transportasi publik dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna kuning. Kendaraan bermotor dengan TNKB warna merah hanya diperbolehkan untuk Ambulans dan mobil pribadi,” jelasnya.
Roby menyampaikan, konsumen yang berhak, nantinya akan diwajibkan pakai kartu elektronik Fuel Card untuk membeli Solar Subsidi. Itupun dijatah sesuai jenis kendaraan dan kapasitas tangki BBM-nya. SPBU pun wajib menerapkan mekanisme pembelian solar subsidi menggunakan Fuel Card.
Menurut Roby, program Fuel Card diterapkan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama yang sedang berjalan saat ini adalah pengumpulan data konsumen, sejak 14 Januari sampai 14 Februari 2019. Tahap berikutnya adalah pembuatan dan penerbitan kartu non tunai Fuel Card yang didukung sinergi BUMN bersama Bank BRI dalam jangka waktu sekitar 89 hari kerja.
Setelah itu, kata dia, Fuel Card akan didistribusikan kepada seluruh konsumen Solar Subsidi yang sudah mendaftarkan data kendaraannya. Kemudian ada masa transisi selama sekitar enam bulan. Dalam periode itu, konsumen masih bisa menggunakan pembayaran tunai maupun Fuel Card. Setelah masa transisi, pembelian Solar Subsidi hanya dapat melalui Fuel Card.
Oleh karena itu Roby mengajak kepada masyarakat pengendara pengguna Solar Subsidi untuk segera mendaftarkan kendaraannya di “Segera daftarkan data kendaraan Anda yang berhak pakai Solar Subsidi di SPBU dengan membawa serta surat-surat kendaraan untuk mendapatkan kartu Fuel Card,” pinta Roby.
Pendaftaran dilakukan di SPBU 73.932.01 Anggoya, SPBU 74.931.02 Konggoasa, SPBU 74.931.03 Teratai, SPBU 74.931.05 Bonggoeya, SPBU 74.931.06 Mandonga, 74.931.07 Rabam, SPBU 74.931.09 THR, SPBU 74.931.10 Puwatu, SPBU 74.932.11 Martandu, SPBU 74.933.01 Konda. Untuk info lebih lengkap dapat melihat poster yang ditempel di SPBU.
Lebih jauh Roby mengungkapkan, peningkatan konsumsi Solar Subsidi sebenarnya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultara).
“Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Sultra di 2018 sebesar 6,42 persen. Termasuk sektor Pertambangan dan Penggalian yang tumbuh 1,44 persen. Pada periode sama, konsumsi Solar Subsidi di Sultra juga meningkat 2,7 persen,” ujar Roby.
Penulis: Jumaddin Arif