Cara Perpanjang SIM Online melalui Aplikasi Sinar

- Penulis

Kamis, 15 April 2021 - 13:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Jie/panjikendari.com)

i

Ilustrasi (Foto: Jie/panjikendari.com)

Panjikendari.com – Perkembangan teknologi terus memberikan kemudahan kepada setiap penggunanya. Urusan yang selama ini dirasa ribet, kini bisa dilakukan dengan lebih mudah hanya melalui aplikasi.

Dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi, misalnya. Korlantas Polri melakukan terobosan baru dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Polri memberikan kemudahan dalam pelayanan publik di bidang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program Presisi Kapolri menuju era digitalisasi 4.0.

Seperti dikutip dari Uzone.id, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Satpas Daan Mogot pada Selasa, 13 April 2021. Aplikasi Sinar dibuat untuk perpanjangan SIM sehingga memungkinkan masyarakat di dalam maupun luar negeri melakukannya lewat smartphone.

Untuk mendapatkan aplikasi Sinar, Anda harus pakai kata kunci “Digital Korlantas Polri” saat mengetik di Play Store. Untuk sementara, aplikasi Sinar cuma tersedia di layanan Android.

Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri. Di dalamnya terdapat Sinar dengan layanan perpanjangan SIM A dan C.

Namun, bagi Anda yang ingin membuat SIM baru tetap harus datang langsung ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik.

Berikut ini tahapan memperpanjang SIM melalui Sinar:

  1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui Google Play Store,
  2. Lakukan verifikasi.

Pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan OTP untuk verifikasi.

  1. Registrasi

Pengguna diminta masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah.

Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri.

  1. Pilih perpanjangan SIM

Pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM. Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM A dan C.

  1. Pilih golongan SIM
Baca Juga  Belasan Warga Ikut Rapid Test Covid-19 Mandiri di Prodia Kendari

Pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu masukkan nomor SIM yang sudah dimiliki.

  1. Unggah Data

Pemohon diminta unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto.

  1. Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Untuk pemeriksaan kesehatan bisa pilih link E-Rikkes pada layanan Sinar. Untuk tes psikologi bisa memilih link E-PPSI pada layanan Sinar.

  1. Pilih Polda dan Satpas
  2. Rekening

Pemohon mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.

  1. Pilih SIM diambil atau diantar

Pemohon bisa mengambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih. Pemohon bisa mewakilkan pakai surat kuasa. Pemohon bisa mengirim SIM ke rumah pakai jasa PT. Pos Indonesia.

  1. Pembayaran

Untuk pembayaran layanan PNPB perpanjangan SIM dapat melalui virtual account BNI.

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal SIM diterbitkan. dengan masa berlaku tetap lima tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. (jie/net)

 

 

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru