Panjikendari.com – Debt Collector menjadi momok menakutkan bagi nasabah pembiayaan (leasing) yang bandel terhadap kewajibannya membayar angsuran kredit kendaraan.
Padalah mereka (Debt Collector) hanyalah pihak ketiga yang dipakai lembaga atau perusahaan leasing untuk menagih utang nasabah yang masuk dalam kategori level akut.
Dengan segala kewenangan, Debt Collector bekerja sama dengan leasing berusaha bekerja dengan baik melakukan ‘pengejaran’ atau penagihan utang terhadap nasabah yang masuk ‘kotak’ sesuai target yang ditentukan.
Bahkan, dengan beban target yang telah ditetapkan, Debt Collector kadang memilih cara tegas dengan menarik kendaraan nasabah yang sudah tidak bisa lagi diajak kompromi, tidak bisa lagi ditoleransi.
Dengan keterbatasan pengetahuan, sang nasabah tidak bisa berbuat apa-apa ketika kendaraanya ditarik. Apalagi dia dalam posisi merasa bersalah. Dia tidak menyadari apakah sudah betul dengan apa yang dilakukan Debt Collector. Bolehkah Debt Collector Menarik Kendaraan Nasabah?
Mengenai hal itu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda degan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Masyarakat sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini.
Jadi perjanjian fidusia tersebut melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
Sehingga kasus debitur akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan dan kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.
Jika kendaraan debitur akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan nasabah.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah palsu) silakan nasabah bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 junto.
Selain itu, Bank Indonpesia dalam Surat Edaran BI Nomor 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013, mengatur bahwa syarat uang muka down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25 persen untuk roda 2 dan 30 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20 persen untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Sumber: Lembaga OJK
IJP Kamil Razak
Dalam Kanaljabar.com