panjikendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Bawaslu dan KPU setempat sepakat akan melakukan penertiban baliho atau alat peraga kampanye (APK) pada Kamis besok 1 November 2018.
Kesepakatan penertiban tersebut lahir melalui rapat koordinasi (rakor) antara Pemkot Kendari, KPU, dan Bawaslu Kota Kendari, di Kantor Wali Kota Kendari, Senin, 29 Oktober 2018, yang dipimpin oleh Plt Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
“Insya Allah hari Kamis besok sudah mulai dilakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai peraturan yang ada. Itu hasil rakor kami hari Senin kemarin,” tutur Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Kendari, La Ode Hermanto, Rabu, 31 Oktober 2018.
Secara teknis, Hermanto belum bisa menyebutkan di wilayah mana akan dimulai penertiban. Namun, kata dia, Pemkot dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama KPU dan Bawaslu Kota Kendari akan turun secara bersama-sama untuk menurunkan APK yang tidak sesuai PKPU.
“Mengenai teknisnya nanti, kita akan lakukan rapat pemantapan dengan melibatkan parpol-parpol peserta Pemilu 2019. Yang pasti, besok sudah mulai, sampai bersih,” tegas mantan Ketua PPK Kecamatan Kendari ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hermanto mengaku, dari semua baliho yang telah terpasang dalam wilayah Kota Kendari, mayoritas belum sesuai peraturan yang ada, terutama mengenai konten dan titik pemasangan.
Dijelaskan, dalam PKPU No 23, No 27, dan No 33 Tahun 2018 mengatur tentang ukuran, konten, dan tempat pemasangan baliho.
Menurut dia, sejumlah calon peserta Pemilu 2019 dalam Kota Kendari belum sepenuhnya mengikuti PKPU tersebut dalam menyediakan dan memasang alat peraga kampanye (APK).
Bahkan ia menyebut, 80 persen APK yang terpasang belum sesuai dengan standar yang ditentukan PKPU. Masih ada yang ditemukan terpasang di fasilitas tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan perkantoran. “Itu banyak kita temukan,” ungkapnya.
Penulis: Jumaddin Arif