Besok, Alat Peraga Kampanye di Kendari Mulai Ditertibkan

- Penulis

Rabu, 31 Oktober 2018 - 13:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

i

panjikendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Bawaslu dan KPU setempat sepakat akan melakukan penertiban baliho atau alat peraga kampanye (APK)  pada Kamis besok 1 November 2018.

Kesepakatan penertiban tersebut lahir melalui rapat koordinasi (rakor) antara Pemkot Kendari, KPU, dan Bawaslu Kota Kendari, di Kantor Wali Kota Kendari, Senin, 29 Oktober 2018, yang dipimpin oleh Plt Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.

“Insya Allah hari Kamis besok sudah mulai dilakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai peraturan yang ada. Itu hasil rakor kami hari Senin kemarin,” tutur Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Kendari, La Ode Hermanto, Rabu, 31 Oktober 2018.

Secara teknis, Hermanto belum bisa menyebutkan di wilayah mana akan dimulai penertiban. Namun, kata dia, Pemkot dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama KPU dan Bawaslu Kota Kendari akan turun secara bersama-sama untuk menurunkan APK yang tidak sesuai PKPU.

“Mengenai teknisnya nanti, kita akan lakukan rapat pemantapan dengan melibatkan parpol-parpol peserta Pemilu 2019. Yang pasti, besok sudah mulai, sampai bersih,” tegas mantan Ketua PPK Kecamatan Kendari ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hermanto mengaku, dari semua baliho yang telah terpasang dalam wilayah Kota Kendari, mayoritas belum sesuai peraturan yang ada, terutama mengenai konten dan titik pemasangan.

Dijelaskan, dalam PKPU No 23, No 27, dan No 33 Tahun 2018 mengatur tentang ukuran, konten, dan tempat pemasangan baliho.

Menurut dia, sejumlah calon peserta Pemilu 2019 dalam Kota Kendari belum sepenuhnya mengikuti PKPU tersebut dalam menyediakan dan memasang alat peraga kampanye (APK).

Bahkan ia menyebut, 80 persen APK yang terpasang belum sesuai dengan standar yang ditentukan PKPU. Masih ada yang ditemukan terpasang di fasilitas tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan perkantoran. “Itu banyak kita temukan,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemilu Makin Dekat, KPU Diharapkan Fokus Persoalan Teknis

Penulis: Jumaddin Arif

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Kendari Tantang DPRD Sultra: Makan Gratis atau Masa Depan Pendidikan?
Dorong Gizi Seimbang, DPR RI Sosialisasikan Program Makanan Bergizi Gratis di Kolaka Timur
Wakil Bupati Buton Audiensi dengan DPR RI: Bahas Potensi Alam dan Akses Internet di Buton
Mastri Susilo Terpilih Aklamasi Pimpin PATRI Sultra
Alvin-Syarif Lakukan Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
Bupati dan Wabup Koltim Siap Dilantik, Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
Festival Palembang Maju: Yudha-Bahar Hadirkan Kemeriahan Seni Budaya dan UMKM Lokal di Benteng Kuto Besak
Pendapat Pengamat Politik UHO soal Pilkada Mubar dan Wacana Kotak Kosong

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:20 WITA

GMNI Kendari Tantang DPRD Sultra: Makan Gratis atau Masa Depan Pendidikan?

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:15 WITA

Dorong Gizi Seimbang, DPR RI Sosialisasikan Program Makanan Bergizi Gratis di Kolaka Timur

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:55 WITA

Wakil Bupati Buton Audiensi dengan DPR RI: Bahas Potensi Alam dan Akses Internet di Buton

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:23 WITA

Mastri Susilo Terpilih Aklamasi Pimpin PATRI Sultra

Senin, 17 Februari 2025 - 21:00 WITA

Alvin-Syarif Lakukan Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri

Berita Terbaru