panjikendari.com – Beredar sebuah surat dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI, tentang penundaan keberangkatan kapal.
Surat bernomor: SR.03.04/1/435/2020 tertanggal 30 Januari tersebut ditandatangani oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Ikron SKM MKM, ditujukan kepada Direktur Utama PT Megah Jaya Sejahtera.
Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa sehubungan dengan kedatangan kapal MV Wavemaster 6 pada tanggal 29 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, tujuan Batam Center dari Tanah Merah Singapore ditemukan penumpang dengan diagnosa Bronco Peneuminia Causa Virus dengan Diagnosa Banding TB Paru & Suspect Corona, penumpang tersebut kini dalam pengawasan Rumah Sakit Daerah Embung Fatimah Kota Batam.
Dikarenakan hal tersebut, lanjut surat itu, Crew dan Kapal MV Wavemaster 6 ditunda keberangkatannya karena dalam pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Surat tersebut ditembuskan kepada masing-masing; Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, Ketua Badan Pengusahaan Batam, Dirjen P2P Kemenkes RI, Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes RI, Direktur Surkarkes Ditjen P2P Kemenkes RI, Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Kepala KSOP Khusus Batam, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Direktur Badan Pengelola Pelabuhan Batam, DPC INSA Cabang Batam, dan Direktur Utama PT Synergi Tharada (Pengelola Pelabuhan Batam Center).
Dalam surat yang beredar di media sosial tersebut tidak disebutkan identitas penumpang maupun daerah tujuan penumpang dimaksud. (jie)