Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menunda pembukaan sekolah, baik SD maupun SMP, karena hasil verifikasi seluruh satuan tingkat pendidikan belum memenuhi syarat verifikasi sekolah saat penerapan tatanan normal baru masa pandemi Covid-19.
“Tim supervisi memastikan belum ada sekolah yang memenuhi syarat verifikasi. Belum ada formula yang tepat untuk mengatur proses kedatangan dan kepulangan mereka (para siswa),” kata Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, di Kendari, Sabtu, 4 Juli 2020.
Sulkarnain mengatakan, alasan lain yang menjadi dasar pemkot belum membuka proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka saat ini karena masih menunggu instruksi dari Kementrian Pendidikan, dan belum ada formula untuk mengatur hal itu.
“Misalnya, saat ke sekolah itu harus dipastikan sampai di sekolah, begitu juga pulang sekolah. Makanya harus ada kerja sama dengan orang tua siswa,” katanya.
Selain itu kata dia, ada kekhawatirannya jika membuka sekolah secara terburu-buru maka akan berakibat buruk bagi yang akan masuk sekolah.
“Sangat rentan bagi anak-anak kita, kalau dipaksakan belajar tatap muka dan menjadi risiko untuk tertular virus corona,” katanya.
Apa lagi kata dia, sekolah yang menjadi kewenangan pemkot adalah SMP dan SD yang agak sudah diatur untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Karena dunia siswa SMP dan SD ini adalah bermain yang tentunya potensi interaksi langsung antara mereka sangat tinggi,” katanya.
Menurutnya, masih ada alternatif lain yang bisa dilakukan siswa ketika belum dibuka layanan belajar tatap muka yakni belajar di rumah dengan sistem e-learning atau secara daring (online), seperti yang selama ini dilakukan.
“Intinya kami tidak ingin ambil risiko dan tentu juga harus mengikuti instruksi Kemendikbud. Meski tetap ada kendala, seperti masalah jaringan, kami menilai hal itu bisa dicarikan solusinya ketimbang mengambil risiko lebih besar anak-anak kita tertular Covid-19,” pungkasnya. (man)