• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKOBIS
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
  • PRODUK
  • PROPERTI
Home BERITA UTAMA

Bayar THR Pakai APBD, Kepala Daerah Terancam Berurusan dengan KPK

06/06/2018
in BERITA UTAMA, HUKUM
Reading Time: 2 mins read
Bayar THR Pakai APBD, Kepala Daerah Terancam Berurusan dengan KPK

Ilustrasi.

114
SHARES
474
VIEWS
Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA

panjikendari.com – Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawainya.

Namun, anggaran THR dan gaji ke-13 yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikhawatirkan memunculkan masalah baru.

Iklan

12 Ide Bisnis Rumahan Modal Kecil, Cocok Buat Pemula

12 Ide Bisnis Modal Kecil Lihat Ide Bisnisnya

Setidaknya, surat Mendagri itu bakal menjerumuskan kepala daerah sebagai pasien Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BacaJuga

Kota Kendari Raih Peringkat Tiga MCP dari KPK

KPK Apresiasi Pemkot Kendari atas Penilaian Tingkat Kepatuhan LHKPN Tertinggi

Dugaan Korupsi Proyek Kota Baru Motewe di Muna Dilapor ke KPK

“Surat Kemendagri itu bisa menggiring banyak kepala daerah ditangkap KPK,” ungkap M Ryaas Rasyid seperti dilansir Telusur, Senin, 4 Juni 2018.

Iklan

100 Kertas Aktivitas Anak yang Bikin Anteng & Kreatif

Kertas Aktivitas Anak Download Sekarang

Yang membuat keputusan ini mengancam kepala daerah berurusan dengan KPK adalah di dalam APBD 2018 tidak ada anggaran yang dimasukkan untuk membayar THR dan gaji 13, dan yang lebih monohok lagi adalah poin 6 dan 7 dalam surat edaran Kemendagri.

“Butir 6 dan 7 surat edaran itu bertentangan dengan prinsip anggaran dan berpotensi dituduh sebagai tindak penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam surat yang bernomor 903/3387/SJ dan ditujukan kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia jelas disampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD.

Poin keenam dari surat edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo itu menyebutkan bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji 13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Lalu poin ketujuh, penyediaan anggaran THR dan gaji 13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara merubah penjabaran APBD tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2018 yang selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud.

Sikap pemerintah yang melimpahkan pembayaran THR dan gaji 13 membuktikan jika pemerintah ingin dipuja dan dipuji tetapi membebani daerah.

“THR dan gaji 13 untuk daerah dibebankan ke APBD. Pemerintah mau populer tapi daerah yang terima bebannya,” ujar Ryaas.

Padahal, lanjut Ryaas, pemerintah pusat tidak boleh intervensi apalagi mendiktekan keinginan mengubah alokasi APBD dan kepala daerah serta tidak boleh mengubah alokasi APBD tanpa persetujuan DPRD. “Intinya butir 6 dan 7 surat Mendagri bisa menggiring kepala daerah jadi pasien KPK,” tandasnya. (bs/jie)

Iklan Tanah Kavling

Dekat Kampus Kedokteran UMK

Tanah Kavling Lingkar Kampus Cek Harga dan Lokasinya
Tags: bayar thr pakai apbdKPKpemda bayar thrthr pns
Previous Post

Resmi Jadi Kaper ORI Sultra, Ini Program Awal Mastri Susilo

Next Post

PNS Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Next Post
PNS dilarang mudik pakai kendaraan dinas

PNS Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Recent News

Solusi Biar HRD Nggak Pusing dan Karyawan Lebih Mandiri

Solusi Biar HRD Nggak Pusing dan Karyawan Lebih Mandiri

08/07/2025
Hisense Tampilkan Kekuatan Teknologi AI Lewat Pesan “AI YOUR LIFE” di FIFA Club World Cup 2025™

Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura

08/07/2025
Hisense Tampilkan Kekuatan Teknologi AI Lewat Pesan “AI YOUR LIFE” di FIFA Club World Cup 2025™

Hisense Tampilkan Kekuatan Teknologi AI Lewat Pesan “AI YOUR LIFE” di FIFA Club World Cup 2025™

08/07/2025
Sambut Plastic Free July, LindungiHutan Dorong Aksi Penanaman Pohon

Sambut Plastic Free July, LindungiHutan Dorong Aksi Penanaman Pohon

07/07/2025

Media Partner

Kita Umat Terbaik, Tapi Kenapa Cuma Jadi Pembebek?
Uncategorized

Kita Umat Terbaik, Tapi Kenapa Cuma Jadi Pembebek?

by Redaksi
17/05/2025
PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna
EKOBIS

PETITE UTOPIA di PIK Avenue: Dunia Mini Penuh Warna

by Redaksi
28/04/2025
CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue
EKOBIS

CHAGEE Resmi Dibuka di PIK Avenue

by Redaksi
28/04/2025
Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi
EKOBIS

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi

by Redaksi
27/04/2025
KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional
EKOBIS

KAI Perkuat Komitmen Keselamatan melalui Sertifikasi Petugas Operasional

by Redaksi
27/04/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017
BMKG Sultra: Musim Kemarau 2025 Datang Bertahap, Puncak di Oktober

BMKG Sultra: Musim Kemarau 2025 Datang Bertahap, Puncak di Oktober

29/04/2025
Mahasiswa UHO Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Pembatalan Hasil Pilrek

Mahasiswa UHO Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Pembatalan Hasil Pilrek

26/06/2025
Status Jogging Gubernur ASR Banjir Komentar Curhat dan Harapan: Dari Jalan Rusak hingga Tambang Kabaena

Status Jogging Gubernur ASR Banjir Komentar Curhat dan Harapan: Dari Jalan Rusak hingga Tambang Kabaena

10/06/2025
Solusi Biar HRD Nggak Pusing dan Karyawan Lebih Mandiri

Solusi Biar HRD Nggak Pusing dan Karyawan Lebih Mandiri

08/07/2025
Hisense Tampilkan Kekuatan Teknologi AI Lewat Pesan “AI YOUR LIFE” di FIFA Club World Cup 2025™

Catat Pertumbuhan 41% hingga Mei 2025, KAI Logistik Perluas Jangkauan Logistik Lintas Pulau Hingga ke Jayapura

08/07/2025
Hisense Tampilkan Kekuatan Teknologi AI Lewat Pesan “AI YOUR LIFE” di FIFA Club World Cup 2025™

Hisense Tampilkan Kekuatan Teknologi AI Lewat Pesan “AI YOUR LIFE” di FIFA Club World Cup 2025™

08/07/2025
Sambut Plastic Free July, LindungiHutan Dorong Aksi Penanaman Pohon

Sambut Plastic Free July, LindungiHutan Dorong Aksi Penanaman Pohon

07/07/2025

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Arsip Berita

Follow Us




Like Our Facebook

Follow Us

  • 291 Followers
  • 71 Subscribers
  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com