Bawaslu dan Komisi II DPR RI Sosialisasi UU Pemilu di Kendari

- Penulis

Sabtu, 30 Maret 2019 - 01:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Suasana sosialisasi UU Pemilu yang dilaksanakan Bawaslu dan Komisi II DPR RI, di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sultra, Jumat malam, 29 Maret 2019.

i

Suasana sosialisasi UU Pemilu yang dilaksanakan Bawaslu dan Komisi II DPR RI, di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sultra, Jumat malam, 29 Maret 2019.

panjikendari.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Komisi II DPR RI melakukan sosialisasi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di kompleks LDII Kecamatan Wuawua.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Sosialisasi Bawaslu RI Fathul Andi Rizky Harahap, anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab, komisioner Bawaslu Sultra Munsir Salam, dan komisioner Bawaslu Kota Kendari La Ode Hermanto.

Di hadapan masyarakat yang hadir, Fathul Andi Rizky Harahap, menyampaikan, sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu penting dilakukan karena UU tersebut merupakan penggabungan dari tiga undang-undang sebelumnya yaitu UU Pilpres, UU Pileg, dan UU Penyelenggara Pemilu.

Dalam pemaparannya, Fathul lebih fokus dengan aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu. Menurutnya, dalam UU No 7 tahun 2017 melarang ASN melakukan hal yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

Pada kesempatan itu Fathul mencontohkan kasus netralitas ASN yang terjadi di Kota Makassar dimana beberapa camat melakukan deklarasi dukungan terhadap sala satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Atas kasus ini, Bawaslu sudah merekomendasikan ke KASN untuk diberikan sanksi. Atas rekomendasi itu, KASN kembali merekomendasikan kepada kepala daerahnya,” kata Fathul.

Hal inilah, kata Fathul, yang masih menjadi titik lemah regulasi pelarangan bagi ASN. Pasalnya, sanksi yang diberikan masih terbilang ringan. Olehnya itu harus dipikirkan kedepannya agar regulasi yang dibuat betul-betul memberikan asas keadilan dan tidak berpihak pada elite-elite.

“Olehnya itu, bapak ibu, pilihlah calon anggota legislatif yang dimana undang-undang yang dibuat dapat berpihak kepada masyarakat, bukan kepada petinggi-petinggi,” ajaknya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab, mengapresiasi Bawaslu yang telah bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU.

“Di Kota Kendari saya dengar sudah ada ASN yang diproses hukum, bahkan ada caleg yang diproses sudah sampai ke tahap penyidikan. Ini artinya bahwa Bawaslu betul-betul bekerja serius dan berani mengambil langkah-langkah sesuai perundang-undangan yang ada. Kita patut beri apresiasi,” kata Wa Ode Nur Zainab.

Baca Juga  Jelang Pilgub Sultra: Stiker Paslon Disebar, Amplop Dijanjikan Menyusul

Kepada masyarakat yang hadir, polikus PAN ini mengajakn masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada Bawaslu jika terjadi indikasi pelanggaran dalam Pemilu ini. Tentu, kata dia, harus disertai dengan bukti-bukti.

“Jangan takut diintimidasi. Saya ini mantan pengacara. Insya Allah saya berkomitemen untuk membantu bapak ibu jika ada yang intimidasi, termasuk penyelenggara, kalau ada penyelenggara yang diintimidasi atau ada yang dikriminalisasi dalam penegakkan hukum, sampaikan sama saya, Insya Allah Komisi II DPR RI siap akan dampingi,” katanya.

Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam, selain diatur dalam UU Pemilu, larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye atau berpihak kepada peserta Pemilu diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Dalam UU Pemilu dan UU ASN, ASN itu itu boleh memilih tetapi tidak boleh aktif melakukan kegiatan kampanye dalam rangka mendukung atau menjelek-jelekkan tidak mendukung salah satu peserta Pemilu.

Kemudian, tambah Munsir, ASN dibatasi dalam aktivitasnya mengikuti kegiatan kampanye peserta Pemilu, meskipun pada 17 April nanti mempunyai hak memilih.

Berkaitan dengan netralitas ASN, kata Munsir, Bawaslu Kota Kendari tengah menangani dugaan keterlibatan salah seorang camat karena diduga terlibat mendukung peserta Pemilu tertentu.

“Kita tidak ingin kasus itu terulang di banyak tempat. Mudah-mudahan setelah bapak ibu mengikuti pertemuan ini, kiranya dapat menyampaikan kepada keluarga atau kerabat yang berstatus ASN untuk tidak terlibat dalam kampanye. Karena ada sanksinya, mulai peringatan sampai pada pemberhentian, bahkan bisa juga sanksi pidana,” katanya.

Mengenai kasus dugaan keterlibatan camat Kambu La Mili dan dua calon anggota legislatif yaitu Sulkhani dan Riki Fajar, komisioner Bawaslu Kota Kendari, La Ode Hermanto, menyampaikan, khusus camat Kambu sudah diekomendasikan kepada KASN. Sedangkan mengenai keterlibatan Sulkhani dan Riki Fajar, saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian. (jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Kendari Tantang DPRD Sultra: Makan Gratis atau Masa Depan Pendidikan?
Dorong Gizi Seimbang, DPR RI Sosialisasikan Program Makanan Bergizi Gratis di Kolaka Timur
Wakil Bupati Buton Audiensi dengan DPR RI: Bahas Potensi Alam dan Akses Internet di Buton
Mastri Susilo Terpilih Aklamasi Pimpin PATRI Sultra
Alvin-Syarif Lakukan Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
Bupati dan Wabup Koltim Siap Dilantik, Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
Festival Palembang Maju: Yudha-Bahar Hadirkan Kemeriahan Seni Budaya dan UMKM Lokal di Benteng Kuto Besak
Pendapat Pengamat Politik UHO soal Pilkada Mubar dan Wacana Kotak Kosong

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:20 WITA

GMNI Kendari Tantang DPRD Sultra: Makan Gratis atau Masa Depan Pendidikan?

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:15 WITA

Dorong Gizi Seimbang, DPR RI Sosialisasikan Program Makanan Bergizi Gratis di Kolaka Timur

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:55 WITA

Wakil Bupati Buton Audiensi dengan DPR RI: Bahas Potensi Alam dan Akses Internet di Buton

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:23 WITA

Mastri Susilo Terpilih Aklamasi Pimpin PATRI Sultra

Senin, 17 Februari 2025 - 21:00 WITA

Alvin-Syarif Lakukan Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri

Berita Terbaru