Panjikendari.com, Rumbia – Kedapatan membawa Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Narkoba) jenis sabu-sabu, tiga pemuda Bombana diringkus polisi. Ketiganya diketahui membawa tiga paket sabu seberat 3,12 gram.
Mereka adalah Ys, (24), Km (23), dan Ad (22). Ys dan Km diketahui adalah warga kelurahan Bambaeya Poleang Timur, sementara, Ad adalah warga desa Kalibaru kecamatan Poleang Selatan.
Penangkapan ketiga pemuda ini terjadi pada Kamis 5 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Pendidikan, Dusun Tomampu Barat desa Pallimae Kecamatan Poleang Bombana Sulawesi Tenggara.
Kronologis penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat jika ada warga Bombana yang ke Kolaka dan diduga telah membeli Narkotika di Kecamatan Pomalaa menggunakan mobil Daihatsu jenis grand max warna silver.
Dari laporan ini, polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan.
Dari situ mereka membuntuti mulai dari Kolaka sampai memasuki wilayah Bombana.
Setibanya di dusun Tomampu Barat Kecamatan Poleang anggota langsung mendekati mobil tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa ketiga tersangka tersebut.
“Di tangan ketiga tersangka kami temukan bungkusan kertas putih dibawah jok depan sebelah kiri berisi tiga bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serbuk berbentuk kristal yakni Narkotika jenis sabu,” ungkap, Kasat Reserse Narkoba Polres Bombana, IPTU Salman, Senin 9 Maret 2020.
Menurut Salman, setelah melakukan penggeledahan pihaknya segera mengamankan ketiga orang tersebut bersama barang bukti lainnya untuk proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya.
“Tersangkanya sudah kita amankan, termasuk sejumlah barang bukti yang kami sita,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pemuda ini disangkakan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara,” ujar mantan Kapolsek Poleang Timur ini. (ari)