APNI Gelar Kegiatan Training of Trainers Series 2022

- Penulis

Senin, 5 September 2022 - 17:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Fajar Hasan.

i

Muhammad Fajar Hasan.

Kendari – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) akan menyelenggarakan kegiatan Training of Trainers Series 2022 yang akan dilaksanakan di Hotel Novotel Gajah Madah Jakarta Barat, Senin-Rabu, 12-14 September 2022.

Dalam kegiatan ini, Koodinator Wilayah (Korwil) Sulawesi Tenggara (Sultra) DPP APNI, Muhammad Fajar Hasan, mendapat tugas merekemondasikan kepada seluruh perusahaan penambang nikel di wilayah Sultra terkait kegiatan dimaksud.

Ketua Umum DPP APNI, Komjen Pol (P) Drs. Nanan Soekarna, menyampaikan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan merupakan dokumen yang wajib diajukan perusahaan pertambangan kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin menambang sesuai dengan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1806 K/30/Mem/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Konsekuensi dari tidak mengajukan RKAB Pertambangan ini, lanjutnya, adalah diberhentikannya usaha pertambangan dan merujuk surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI No: B-571/MB.05/djb.b/2022 Tanggal 7 Februari 2022 perihal penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan yang berdampak juga melalui pencabutan Izin Usaha Pertambangan sebanyak 2078 izin usaha pertambangan oleh kementerian Investasi/BKPM melalui Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022.

Dikatakan, berdasarkan hal tersebut maka dengan masih banyak pemegang IUP yang belum mengajukan RKAB, sehingga proses pengajuan RKAB 2023 dianggap perlu dilakukan kegiatan pembinaan training of trainers secara detail menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha pertambangan agar perusahaan pertambangan tetap dapat melakukan kegiatan operasi produksi dan konservasi bahan tambang menjadi optimal.

“RKAB juga diikuti AMDAL untuk pencegahan kerusakan lingkungan hidup pertambangan. Diikuti implementasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) melalui aplikasi pengelolaan data yang real time serta akurat untuk produksi dan penjualan sektor mineral dan batu bara. MOMS memudahkan pengendalian dan pengawasan produksi serta penjualan sektor mineral dan batu bara nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui,”.

Baca Juga  Pemkot Kendari Gandeng Komunitas GenBI Kampanyekan Masalah Lingkungan

Sekretaris Umum DPP APNI, Meidy Katrin Lengkey, melanjutkan, selain penyusunan dokumen dan persetujuan RKAB 2023 beserta implementasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) dianggap sangat perlu juga pemahaman dan pelatihan khusus untuk kewajiban pembayaran badan usaha pertambangan dari sektor PAJAK dan PNBP. Disamping itu sangat dianggap perlu juga pemahaman dan teknis pelaksanaan juga mengenai Online Single Submission (OSS) – RBA berikut tata cara teknis pengisian pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) beserta proses dan teknis persyaratan pengajuan perijinan BKPM.

Diakhir proses produksi yang berdasarkan AMDAL, usaha pertambangan harus memenuhi kewajiban regulasi Lingkungan Pertambangan yang menyangkut lingkungan hidup area pertambangan masa pasca tambang melalui reklamasi dan teknik lingkungan yang ada. Sehingga potensi kerusakan dan bencana alam yang dampaknya secara langsung ke masyarakat sekitar tambang dapat berkurang bahkan hilang.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengadakan kegiatan Training of Trainers Series 2022: RKAB 2023, Pajak/PNBP Pertambangan, Teknik Lingkungan/Pasca Tambang/AMDAL, dan OSS, LKPM, Perizinan – BKPM”

Maka DPP APNI memberikan tugas kepada Korwil Sultra DPP APNI, Muhammad Fajar Hasan, untuk merekomendasikan kepada seluruh perusahaan pertambangan nikel yang berada di Sultra terkait kegiatan dimaksud.

Menindaklanjuti surat tersebut, Muhammad Fajar menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara sehubungan dengan kegiatan dimaksud.

Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat ini menilai, kegiatan training of trainer tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen moral dari dari APNI yang memiliki harapan agar proses investasi pertambangan dapat berjalan dengan sehat. (**)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi Ketat PT Tiran Indonesia Hasilkan 38 Tenaga Kerja Terbaik di Konawe Utara
BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Pemprov Sultra Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Dukung Sensus Ekonomi 2026
Tiran Nusantara Grup Gelar Tiranovation Challenge 2026, Lahirkan Inovasi Karyawan Berbasis Solusi
VinFast Tancapkan Langkah Global, Bidik Lima Negara untuk Ekspansi Skuter Listrik
Puluhan Driver Maxim Kendari Gelar Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI Sultra
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 08:15 WITA

Seleksi Ketat PT Tiran Indonesia Hasilkan 38 Tenaga Kerja Terbaik di Konawe Utara

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 1 April 2026 - 21:33 WITA

Pemprov Sultra Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Dukung Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:00 WITA

Tiran Nusantara Grup Gelar Tiranovation Challenge 2026, Lahirkan Inovasi Karyawan Berbasis Solusi

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:57 WITA

VinFast Tancapkan Langkah Global, Bidik Lima Negara untuk Ekspansi Skuter Listrik

Berita Terbaru