panjikendari.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) akhirnya resmi menghentikan sementara seluruh Izin Usaha Pertambanagn yang beroperasi di wilayah Konawe Kepulauan (Konkep).
Penghentian sementara seluruh kegiatan operasi perusahaan pemegang IUP tersebut tertuang dalam surat No: 540/851 tertanggal 12 Maret 2019 yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sultra Ir Andi Azis MSi.
Menariknya, dalam surat itu, penghentian sementara IUP di Konkep tidak memperhatikan UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti yang dituntut masyarakat Wawonii.
Tetapi penghentian sementara mengacu pada Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen ESDM RI Nomor 11 Tahun 2018.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis, lingkungan dan keuangan, pemegang IUP yang terdapat di Konkep tidak melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan tersebut.
Pertama, pemegang IUP di Konkep tidak melakukan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, sesuai Pasal 96 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kedua, tidak menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai Paal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Ketiga, tidak menyerahkan seluruh data yang telah diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada gubernur sesuai Pasal 110 UU No 4Tahun 2009.
Keempat, tidak menyerahkan laporan berkala baik itu laporan bulanan, laporan triwulan, laporan semester, dan laporan tahunan atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam sesuai Pasal 111 ayat (1) UU No 4 Tahun 2009.
Kelima, tidak membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah baik PNBP maupun pajak daerah sesuai Pasal 128 ayat (1) UU No 4 Tahun 2009.
Keenam, tidak mengangkat kepala teknik tambang sebagai pemimpin tertinggi di lapangan yang disahkan oleh kepala inspektur tambang sesuai Pasal 61 ayat (3) huruf a Permen ESDM RI Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dan, ketujuh tidak menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan sesuai Pasal 61 ayat (1) huruf b Permen ESDM RI Nomor 11 Tahun 2018.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini diberikan pengehnetian sementara seluruh kegiatan operasi produksi izin usaha pertambangan yang terdapat di Kabupaten Konawe Kepulauan,” tulis surat itu, tanpa menyebutkan perusahan-perusahaan mana saja yang mengantongi IUP.
Selain surat tersebut di atas, secara terpisah, Dinas ESDM Sultra juga mengeluarkan surat Nomor: 542/852 perihal usulan penghentian sementara (suspend), yang ditujukan kepada Dirjen Minerba KESDM RI.
Isinya, Pemprov mengusul untuk dilakukan penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi IUP PT Derawan Berjaya Mining dengan SK Nomor: 27/1/IUP/PMA/2018. Karena IUP perusahaan ini berstatus penanaman modal asing yang penghentiannya menjadi kewenangan pusat.
Pengusulan penghentian sementara terhadap perusahaan yang satu ini sebagai tindak lanjut dari tuntutan masyarakat Konkep tentang pencabutan IUP yang terdapat di Konkep, dengan pertimbangan telah terjadi keadaan kahar (kerusuhan) yang mengakibatkan tidak kondusifnya keadaan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya Kabupaten Konawe Kepulauan.
Karena itu, dalam surat yang juga ditandatangani Kepala Dinas ESDM Ir Andi Azis itu, Pemprov mengusulkan penghentian sementara kegiatan operasi produksi IUP PT Derawan Berjaya Mining sampai keadaan masyarakat di Sultra khususnya di Konkep kembali kondusif. (jie)