panjikendari.com – Wali Kota Kendari non-aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP), bersama Asrun ayahnya, resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari, setelah divonis terlibat kasus suap oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Keduanya dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan ke Lapas Kendari pada Rabu 7 November 2018, berdasarkan permintaan dalam sidang pembacaan pledoi.
Putusan tersebut memaksa partai-partai pengusung untuk mencari figur calon pendamping atau wakil dari Sulkarnain setelah Sulkarnain yang saat ini menjabat sebagai Plt Wali Kota Kendari dilantik sebagai wali kota definitif nanti.
Seperti diketahui, pasangan ADP-Sulkarnain pada Pilwali Kota Kendari 2017 lalu diusung oleh PAN, PKS, dan PKB, serta didukung oleh PBB dan PKPI.
“Kita sudah siapkan figur calon pengganti Sulkarnain. Bukan pengganti ADP ya..!! Tapi pengganti Sulkarnain sebagai wakil. Karena pak Sulkarnain kan secara otomatis akan menggantikan ADP sebagai wali kota,” ungkap Sekretaris PAN Kota Kendari, Samsuddin Rahim, Kamis petang, 8 November 2018.
Ketua DPRD Kota Kendari ini sempat menyebut nama yang akan didorong untuk menduduki kursi wakil wali kota Kendari nanti. Namun, ia belum bersedia untuk dipublikasi.
Pastinya, kata dia, nama tersebut sudah menjadi wacana bersama tinggal dimantapkan atau difinalisasi di internal partai-partai pengusung.
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan bicarakan dengan partai-partai pengusung,” kata Samsuddin Rahim, di Gedung DPRD Kota Kendari.
Menurut anggota DPRD Kota Kendari dua periode ini, proses pengusulan nama calon wakil tersebut diperkirakan masih agak lama karena harus menunggu pelantikan wali kota definitif.
Samsuddin Rahim menerangkan, meskipun pengusulan nama calon wakil yang akan mengisi kekosongan jabatan nanti adalah kewajiban wali kota definitif, namun secara politis, wali kota harus memperhatikan usulan partai pengusung.
“Kalau sesuai peraturan perundang-undangan, kepala daerah mengajukan dua nama ke DPRD, setelah itu diverifikasi atas bantuan KPU,” terangnya.
Hanya saja, kata dia, dalam kasus seperti ini, biasanya kepala daerah mengusulkan nama berdasarkan masukan dari partai-partai pengusung.
“Itu sudah hal lumrah. Dan, pada konteks ini, kita sudah menyiapkan figur yang memenuhi syarat administrasi dalam mengisi posisi wakil serta dianggap mampu menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil dalam pemerintahan,” tutupnya.
Penulis: Jumaddin Arif