Panjikendari.com – Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari intens melakukan operasi penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah itu.
“Hari ini sebanyak 31 warga dan 6 pelaku usaha terjaring dalam operasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes) yang digelar Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari,” ungkap Kepala Satpol PP Kendari, Amir Hasan, Kamis, 15 Oktober 2020.
Amir Hasan menyampaikan, pelaku pelanggaran protokol kesehatan yang kedapatan tersebut masih dikenakan sanksi sosial, berupa push up dan teguran tertulis bagi pelaku usaha.
“Operasi ini merupakan salah satu upaya Pemkot Kendari dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat jumlahnya di Kota Kendari,” katanya.
Disebutkan, pelaksanaan operasi yustisi yang melibatkan berbagai pihak terkait tersebut dibagi dalam 4 kelompok, yaitu, kawasan Pasar PKL Kendari, Jalan Lawata, Jalan Bung Tomo, dan Jalan R Suprapto.
“Sasaran operasi Yustisi masih menyasar pada masyarakat perorangan, pelaku usaha pertokoan, kios, warung makan serta warkop. Dalam tim yustisi ini terdiri berbagai unsur termasuk pihak kepolisian dan TNI,” ujarnya.
Menurut dia, operasi yustisi ini akan dilakukan setiap hari untuk menekan peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 di ibukota provinsi Sultra tersebut.
“Dengan terus dilakukan operasi ini diharapkan bisa menghentikan peningkatan kasus Covid-19 dan yang sudah terpapar bisa cepat sembuh,” katanya. (man)








