panjikendari.com, Rumbia – Hingga awal Maret tahun 2020, kasus perceraian di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara terus meningkat. Tercatat sudah 57 pasangan suami istri (pasutri) yang mengadu minta cerai melalui Pengadilan Agama setempat.
Dari 57 aduan tersebut, terdapat 45 aduan perceraian yang sudah diputuskan, sisanya masih berproses.
Kasus lain yang sudah diadukan di Pengadilan Agama Rumbia adalah kasus perkara campuran, namun jumlahnya relatif kecil sebab baru mencapai 11 aduan saja.
Panitera Pengadilan Agama Rumbia, La Mahana mengatakan, penyebab terjadinya perceraian pasutri di daerah penghasil tambang ini rata-rata dipicu oleh cekcok dalam rumah tangga.
Selain itu, faktor jarak antara suami dan istri juga merupakan pemicu terjadinya perceraian dalam keluarga.
“Rata-rata perceraian karena cekcok. Adapula yang cerai karena suaminya merantau. Yang mengadu minta cerai ada dari istri, ada juga dari suami,” ujar La Mahana saat ditemui panjikendari.com di ruang kerjanya, Selasa, 3 Maret 2020.
Fenomena kasus perceraian pasutri tersebut terjadi setiap tahun. Pada 2019 lalu, kasus perceraian di Bombana menembus angka 176 kasus. Jumlah ini juga rata-rata dipicu oleh faktor serupa.
“Alasan lain penyebab terjadinya perceraian di sini adalah karena faktor selingkuh,” tutup mantan Wakil Panitera Pengadilan Agama Raha ini. (ari/jie)








