panjikendari.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) kini resmi menjadi pemantau di Pilkada Kolaka Timur 2020. Legitimasi itu diperoleh usai proses penyerahan piagam akreditasi oleh KPU setempat kepada Muhammad Nasir selaku Ketua KIPP Sultra di Sekretariat KPU Koltim, Rabu, 5 Februari 2020.
Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo menegaskan, stakeholder penyelenggaraan Pilkada Koltim saat ini sudah dikatakan cukup paripurna karena ada penyelenggara, pengawas, pemerintah, dan publik.
“Jadi representasi publik itu ingin pula mendapat pengakuan resmi dari sisi perundang-undangan dalam upaya menjalankan tugas-tugas pemantauan di Pilkada,” ujar Iwan Rompo.
Secara kelembagaan, lanjutnya, KPU tentu sangat senang dengan partisipasi civil society untuk bersama menegakkan proses demokrasi lewat Pilkada bersih, berintegritas, dan bermartabat.
“Yang pasti semua memiliki posisi peran dimana KPU sebagai penyelenggara sesuai regulasi yang ada, pengawasan Bawaslu sesuai fungsinya dalam Pemilu. Akses publik sendiri bisa maksimal bila terwadahi secara resmi melalui pengakuan akreditasi,” terangnya.
Iwan Rompo juga mengingatkan bahwa dalam proses pemantauan ada kewajiban dan larangan bagi lembaga pemantau. Bila ditemukan pelanggaran dalam bertugas, maka berkonsekuensi pula dalam pencabutan akreditasi.
“Tetapi kami percaya KIPP merupakan lembaga pemantau dengan segudang pengalaman dalam kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pesta demokrasi. Bukan hanya terbesar di Indonesia, kalau tak salah juga di Asia Pasifik,” katanya.
Sementara itu Ketua KIPP Sultra Muhammad Nasir, mengatakan, sebagai lembaga pemantau Pemilu, KIPP sudah sering mengambil peran-peran pemantau di Pemilu. Terakhir keterlibatan resmi memantau Pemilu 2018 baru-baru ini.
“Dalam menantau kami berupaya bekerja sesuai koridor perundang-undangan. Tugas itu bukan semata memantau tetapi peran penting lain adalah memberikan pencerahan maupun edukasi politik kepada masyarakat sehingga terbangun kesadaran bersama menyukseskan pelaksanaan Pemilu,” terangnya.
Komisioner KPU Koltim Sutomo menuturkan, sejauh ini hanya dua lembaga mendaftarkan diri sebagai pemantau di Pilkada. Namun baru lembaga KIPP sudah memenuhi persyaratan akreditasi.
“Yang satu yaitu JaDI Koltim kami masih beri tenggat waktu perbaikan dokumen. Informasinya sementara dalam proses. Sebenarnya kita berharap banyak pemantau, cuma syarat-syarat relatif selektif,” ungkapnya. (mur/jie)







