Deklarasi Capres, Wa Ode Nur Zainab: Ganjar Mestinya Disanksi Pidana Pemilu

- Penulis

Rabu, 13 Maret 2019 - 23:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab.

i

Anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab.

panjikendari.com – Anggota Komisi II Bidang Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Pemilu DPR RI DPR, Wa Ode Nur Zainab menyinggung dugaan pelanggaran etik Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Hal ini terkait deklarasi Ganjar bersama 31 kepala daerah di Jateng kepada paslon 01 Jokowi-Ma’ruf.

Dalam rapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), politikus PAN ini menyampaikan, Bawaslu mestinya menindak Ganjar dengan pelanggaran pidana pemilu, bukan pidana etik kepala daerah saja.

“Ada pelanggaran UU yang mesti diproses dengan menggunakan piranti UU pemilu, dalam hal ini adalah pilpres,” kata Wa Ode, di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019, seperti diberitakan Tirto.id.

Menurut Wa Ode, dengan memberikan sanksi kepada Ganjar, bisa menjadi contoh ketegasan Bawaslu terhadap kepala daerah atau ASN yang melanggar aturan kenetralan pegawai pemerintahan.

“Ini tentu saja dapat membuat efek jera kepada yang lainnya karena secara kasat mata dapat kita lihat belakangan ini banyak kepala daerah atau ASN yang tidak bisa menjaga euforianya terhadap salah satu paslon,” ungkap dia.

Anggota Komisi II dari Fraksi PPP, Achmadi Baidowi tak sepakat dengan Wa Ode. Ia menilai Ganjar tak melanggar aturan, karena deklarasi digelar saat libur, sehingga keputusan Bawaslu Jawa Tengah yang menyebut tak ada pelanggaran pemilu, dianggap sudah tepat.

“Kepala daerah [deklarasi] kata siapa dilarang? Boleh asalkan dilakukan di hari libur […] kalau yang sudah diputuskan Bawaslu Jateng ya sudah selesai,” kata Achmadi Baidowi.

Anggota Komisi II Fraksi PAN, Yandri Susanto membela Wa Ode. “Interupsi pimpinan. Saya kira Mas Awi [Achmadi Baidowi] ga perlu mengomentari pendapat anggota lain,” kata Yandri.

Awi berkeras ingin melanjutkan pernyataannya, tetapi Yandri tetap tak terima.

“Ga, ga, Mas Awi. Saya protes. Jadi ga boleh anggota menanggapi […] nanti kan yang itu [Bawaslu] yang nanggapin,” ucap Yandri.

Dari pantauan di lokasi, pembahasan tersebut berakhir setelah pimpinan rapat mengalihkan topik pembahasan.

Ganjar sempat menjadi perbincangan karena mengajak 31 kepala daerah di Solo dan menyatakan dukungan kepada paslon 01 Jokowi-Ma’ruf, 26 Januari 2019.

Bawaslu Jateng memutuskan deklarasi itu bukan tindak pidana pemilu, melainkan pelanggaran etik sebagai kepala daerah, sesuai Pasal 1 dan Pasal 61 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (tirto/jie)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Kendari Tantang DPRD Sultra: Makan Gratis atau Masa Depan Pendidikan?
Dorong Gizi Seimbang, DPR RI Sosialisasikan Program Makanan Bergizi Gratis di Kolaka Timur
Wakil Bupati Buton Audiensi dengan DPR RI: Bahas Potensi Alam dan Akses Internet di Buton
Mastri Susilo Terpilih Aklamasi Pimpin PATRI Sultra
Alvin-Syarif Lakukan Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
Bupati dan Wabup Koltim Siap Dilantik, Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
Festival Palembang Maju: Yudha-Bahar Hadirkan Kemeriahan Seni Budaya dan UMKM Lokal di Benteng Kuto Besak
Pendapat Pengamat Politik UHO soal Pilkada Mubar dan Wacana Kotak Kosong

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:20 WITA

GMNI Kendari Tantang DPRD Sultra: Makan Gratis atau Masa Depan Pendidikan?

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:15 WITA

Dorong Gizi Seimbang, DPR RI Sosialisasikan Program Makanan Bergizi Gratis di Kolaka Timur

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:55 WITA

Wakil Bupati Buton Audiensi dengan DPR RI: Bahas Potensi Alam dan Akses Internet di Buton

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:23 WITA

Mastri Susilo Terpilih Aklamasi Pimpin PATRI Sultra

Senin, 17 Februari 2025 - 21:00 WITA

Alvin-Syarif Lakukan Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri

Berita Terbaru