Surat Bupati Bombana tentang optimalisasi pelabuhan terminal umum memunculkan kekhawatiran warga setelah Pelabuhan Sikeli disebut-sebut akan digunakan untuk pemuatan bijih nikel. Warga meminta pemerintah tidak hanya menghitung potensi pendapatan daerah, tetapi juga keselamatan, kerusakan jalan, lingkungan, dan keberlangsungan pelayanan pelabuhan bagi masyarakat.
KABAENA– Rencana pemanfaatan Pelabuhan Sikeli sebagai titik pemuatan bijih nikel mulai mendapat perhatian serius dari masyarakat Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
Warga Kelurahan Sikeli serta Desa Baliara dan Baliara Selatan khawatir penggunaan pelabuhan umum untuk kegiatan pertambangan akan meningkatkan lalu lintas kendaraan berat di jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat.
Kekhawatiran itu mencuat setelah beredar surat Bupati Bombana tertanggal 15 Juni 2026 perihal Himbauan Optimalisasi Pemanfaatan Pelabuhan Terminal Umum. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK yang beroperasi di Kabupaten Bombana.
Dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Bombana mengimbau perusahaan pertambangan mengutamakan pemanfaatan fasilitas kepelabuhanan yang berada di wilayah Bombana, termasuk pelabuhan terminal umum yang telah memenuhi persyaratan teknis, operasional, keselamatan dan perizinan.
Perusahaan juga didorong melaksanakan pengangkutan, pemuatan dan distribusi hasil pertambangan melalui fasilitas pelabuhan yang memiliki legalitas operasional serta berkoordinasi dengan penyelenggara pelabuhan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, syahbandar dan pemerintah daerah.
Surat tersebut tidak menyebut secara khusus nama Pelabuhan Sikeli maupun perusahaan tertentu. Namun, di tengah masyarakat berkembang informasi bahwa Pelabuhan Sikeli akan dimanfaatkan untuk pemuatan ore oleh salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabaena Barat, terutama PT Timah Investasi Mineral.
PT Timah Investasi Mineral merupakan anak usaha PT Timah Tbk yang bergerak dalam pertambangan mineral non-timah, termasuk bijih nikel. Sejumlah dokumen dan penelitian juga menempatkan kegiatan pertambangan perusahaan tersebut di wilayah Kabaena Barat. Laman resmi PT Timah Investasi Mineral menyebut perusahaan itu berfokus antara lain pada komoditas bijih nikel.
Puluhan warga mendatangi kantor kelurahan
Penolakan dan pertanyaan warga tidak hanya disampaikan melalui media sosial. Puluhan warga dilaporkan mendatangi Kantor Kelurahan Sikeli pada Selasa 28/7/2026 untuk mempertanyakan rencana penggunaan jalan umum sebagai jalur pengangkutan ore menuju pelabuhan.
Dalam sejumlah foto yang beredar, warga terlihat berkumpul pada malam hari dan melakukan pertemuan bersama aparat kelurahan serta unsur terkait. Mereka meminta penjelasan terbuka mengenai perusahaan yang akan menggunakan pelabuhan, jalur pengangkutan, kapasitas kendaraan, frekuensi perjalanan, waktu operasi dan bentuk tanggung jawab perusahaan apabila jalan maupun fasilitas umum mengalami kerusakan.
Warga menilai persoalan ini bukan semata-mata menyangkut legalitas penggunaan pelabuhan. Pemerintah juga diminta memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan yang akan dirasakan masyarakat di sepanjang jalur pengangkutan.
Jika ore diangkut menggunakan dump truck bertonase besar melalui jalan permukiman, masyarakat mengkhawatirkan munculnya debu, kebisingan, lumpur di badan jalan, kemacetan, risiko kecelakaan serta terganggunya aktivitas warga.
Beban kendaraan berat yang melintas secara berulang juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan lapisan aspal. Apalagi jalan tersebut sejak awal merupakan jalan umum yang digunakan masyarakat, bukan jalan khusus pertambangan yang konstruksinya dirancang untuk lalu lintas angkutan tambang.
Kerusakan jalan pada akhirnya dapat menjadi beban pemerintah dan masyarakat apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas mengenai pemeliharaan, perbaikan dan tanggung jawab perusahaan.
Pelabuhan memiliki fungsi pelayanan masyarakat
Pelabuhan Sikeli selama ini tidak hanya menjadi fasilitas sandar kapal. Pelabuhan tersebut merupakan salah satu simpul mobilitas masyarakat Kabaena Barat, tempat keluar-masuk penumpang, barang kebutuhan pokok, hasil perdagangan dan berbagai aktivitas ekonomi warga.
Karena itu, pemanfaatan pelabuhan untuk kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan konflik fungsi apabila tidak diatur secara ketat. Aktivitas pemuatan ore dalam jumlah besar dapat bersinggungan dengan pelayanan kapal penumpang, perahu masyarakat dan kegiatan nelayan di sekitar pelabuhan.
Warga juga mempertanyakan apakah pelabuhan tersebut telah melalui pemeriksaan teknis untuk menerima aktivitas pemuatan ore, termasuk kesiapan dermaga, area penumpukan, pengendalian debu dan limpasan material, keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan pesisir.
Pertanyaan lainnya adalah apakah telah tersedia kajian dampak lalu lintas, daya dukung jalan, dokumen lingkungan, mekanisme pengawasan tonase dan aturan jam operasional kendaraan tambang.
Surat Bupati juga menekankan keselamatan dan lingkungan
Meski mendorong optimalisasi pelabuhan terminal umum, surat Bupati Bombana sebenarnya turut menegaskan bahwa kegiatan kepelabuhanan harus memperhatikan keselamatan pelayaran, keamanan pelabuhan, perlindungan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Karena itu, surat tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai persetujuan otomatis bagi perusahaan untuk mengangkut ore melalui jalan umum atau menggunakan pelabuhan tertentu tanpa memenuhi seluruh persyaratan.
Setiap rencana operasional tetap harus diperiksa oleh instansi berwenang dan dibuka kepada masyarakat yang berpotensi terdampak.
Pemerintah Kabupaten Bombana perlu menjelaskan apakah Pelabuhan Sikeli benar-benar termasuk pelabuhan yang direncanakan untuk melayani pemuatan hasil tambang. Pemerintah juga perlu menyampaikan nama perusahaan, dasar perizinan, kajian teknis, rute kendaraan dan kontribusi ekonomi yang akan diterima daerah.
Apabila optimalisasi pelabuhan dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah semestinya menjelaskan secara terbuka besaran penerimaan daerah dan membandingkannya dengan potensi biaya sosial, kerusakan infrastruktur dan risiko lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.
Warga harus dilibatkan
Penggunaan aset dan jalan umum untuk menopang kegiatan bisnis pertambangan tidak boleh diputuskan hanya melalui koordinasi antara pemerintah, pengelola pelabuhan dan perusahaan.
Warga Sikeli, Baliara dan Baliara Selatan yang tinggal di sepanjang jalur angkutan merupakan pihak yang akan menerima dampak paling langsung. Mereka harus dilibatkan sebelum kegiatan dimulai, bukan sekadar diberi penjelasan setelah kendaraan tambang beroperasi.
Pemerintah dan perusahaan setidaknya perlu memberikan jaminan tertulis mengenai pembatasan tonase, jam operasional, pengendalian debu, keselamatan warga, kompensasi kerusakan, pemeliharaan jalan serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Jika jalan yang tersedia tidak memenuhi standar angkutan pertambangan, perusahaan semestinya diwajibkan membangun jalan khusus atau memperkuat konstruksi jalan terlebih dahulu dengan biaya perusahaan.
Belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bombana, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, pemerintah kecamatan maupun PT Timah Investasi Mineral yang secara tegas memastikan Pelabuhan Sikeli akan digunakan sebagai titik pemuatan ore. (redaksi)








