Ketua KPU Kendari Lantik Dua PAW PPS Kecamatan Puuwatu

- Penulis

Senin, 5 November 2018 - 20:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

i

panjikendari.com – Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh melantik dan mengambil sumpah dan janji dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pengganti antar waktu (PAW), masing-masing; Rasman Sale sebagai PPS Kelurahan Punggolaka dan Hendrayaka Utama sebagai anggota PPS Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu.

Pelantikan berlangsung di Aula KPU Kota Kendari, Senin, 5 November 2018, dihadiri tiga anggota KPU Kota Kendari, Asril, Alasman Mpesau, dan Sri Malriyah Putri, Sekretaris KPU Kota Kendari, Wasil, dan sejumlah pejabat serta karyawan Sekretariat KPU Kota Kendari.

Rasman Sale dan Hendrayaka dilantik sebagai anggota PPS karena anggota PPS sebelumnya di Kelurahan Punggolaka dan Watulondo mengundurkan diri.

Keduanya diantik berdasarkan Surat Keputusan nomor: 149/PP.01.5-Kpt/7471/KPU-Kot/X/2018.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengharapkan agar anggota PPS yang dilantik langsung melaksanakan tugas sesuai tahapan Pemilu yang sedang berjalan, yakni penyempurnaan DPTHP-1 dan kampanye.

“Tidak ada lagi orientasi tapi setelah dilantik langsung bekerja yakni membantu dua PPS yang sudah bekerja dalam melakukan coklit terbatas pemilih di wilayah saudara. Dan juga mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPS DPTHP-2 yang waktunya tinggal beberapa hari lagi,” kata Jumwal.

Kepada anggota PPS yang dilantik, Jumwal mengingatkan agar memahami serta mendalami benar atas sumpah yang telah diucapkan khususnya terkait dengan tanggungjawab etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Di dalam sumpah tadi anda menyatakan tidak menjanjikan sesuatu kepada pihak tertentu atau kepada peserta pemilu. Olehnya itu saya ingatkan betul agar sumpah ini dipegang dengan baik,” warningnya.

Dia juga mewarning jangan berkomunikasi atau bertemu dengan peserta pemilu dalam hal ini caleg di luar sekretariat, karena akan berdampak buruk terhadap tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu. (rilis)

Facebook Comments
Baca Juga  51 Anggota Bawaslu se-Sultra Diumumkan: 47 Incumbent, 4 Pendatang Baru

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Kendari Tantang DPRD Sultra: Makan Gratis atau Masa Depan Pendidikan?
Dorong Gizi Seimbang, DPR RI Sosialisasikan Program Makanan Bergizi Gratis di Kolaka Timur
Wakil Bupati Buton Audiensi dengan DPR RI: Bahas Potensi Alam dan Akses Internet di Buton
Mastri Susilo Terpilih Aklamasi Pimpin PATRI Sultra
Alvin-Syarif Lakukan Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
Bupati dan Wabup Koltim Siap Dilantik, Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
Festival Palembang Maju: Yudha-Bahar Hadirkan Kemeriahan Seni Budaya dan UMKM Lokal di Benteng Kuto Besak
Pendapat Pengamat Politik UHO soal Pilkada Mubar dan Wacana Kotak Kosong

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:20 WITA

GMNI Kendari Tantang DPRD Sultra: Makan Gratis atau Masa Depan Pendidikan?

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:15 WITA

Dorong Gizi Seimbang, DPR RI Sosialisasikan Program Makanan Bergizi Gratis di Kolaka Timur

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:55 WITA

Wakil Bupati Buton Audiensi dengan DPR RI: Bahas Potensi Alam dan Akses Internet di Buton

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:23 WITA

Mastri Susilo Terpilih Aklamasi Pimpin PATRI Sultra

Senin, 17 Februari 2025 - 21:00 WITA

Alvin-Syarif Lakukan Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri

Berita Terbaru