Kapal Cepat Tanpa Kelas Ekonomi: Siapa yang Peduli?

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 13:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan tarif kapal cepat rute Kendari–Raha–Baubau telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2022 dan terus berlanjut hingga kini. Setiap tahun, isu ini mencuat dalam diskusi masyarakat, baik di ruang fisik maupun maya, mencerminkan kekhawatiran yang mendalam terhadap kebijakan tarif yang diberlakukan. Inti dari polemik ini adalah penerapan tarif oleh PT Pelayaran Dharma Indah yang dianggap melampaui ketentuan resmi yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 90 Tahun 2022. Peraturan tersebut menetapkan tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi lintas kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tenggara. Namun, PT Pelayaran Dharma Indah memberlakukan tarif yang lebih tinggi untuk layanan yang dikategorikan sebagai kelas eksekutif dan VIP. Pihak perusahaan beralasan bahwa tarif tersebut sesuai dengan layanan yang diberikan dan tidak termasuk dalam kategori kelas ekonomi yang diatur oleh peraturan gubernur. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan ini memberatkan, terutama bagi penumpang yang mengandalkan transportasi laut sebagai sarana utama mobilitas antarwilayah. Ketiadaan opsi kelas ekonomi dalam layanan kapal cepat ini menimbulkan pertanyaan mengenai aksesibilitas transportasi laut bagi masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Jalur Kendari-Raha-Baubau: Akses Utama Wilayah Kepulauan 

Rute laut Kendari (ibu kota provinsi) – Raha (Kabupaten Muna) – Baubau (Kota Baubau) bukan sekadar jalur yang menghubungkan tiga kota besar. Jalur ini menjadi simpul penting yang menghubungkan wilayah daratan dan seluruh kepulauan di Sulawesi Tenggara seperti Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Wakatobi. Dengan jalur ini, masyarakat dari daerah kepulauan bisa mengakses pusat pemerintahan, layanan kesehatan rujukan, pendidikan tinggi, serta pusat distribusi barang dan jasa di Kendari secara lebih efisien.

Meskipun tidak tersedia data resmi mengenai jumlah penumpang harian, estimasi dapat dilakukan berdasarkan kapasitas kapal dan frekuensi pelayaran. Kapal cepat yang melayani rute ini, seperti Express Bahari 5E, 6E, dan Cantika 168, memiliki kapasitas antara 400 hingga 543 penumpang per perjalanan. Dengan dua jadwal keberangkatan setiap hari, yaitu pagi dan siang, dan asumsi tingkat keterisian sekitar 50% pada hari biasa, diperkirakan sekitar 400 hingga 500 penumpang melintasi jalur ini setiap harinya. Dalam seminggu, jumlah ini mencapai 2.800 hingga 3.500 penumpang, dan dalam sebulan dapat mencapai 11.200 hingga 14.000 penumpang. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya jalur laut ini dalam mendukung aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara.

Tidak Ada Kelas Ekonomi, Pemerintah Bisa Apa?

Menanggapi polemik tarif kapal cepat rute Kendari-Raha-Baubau, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan klarifikasi kepada PT Pelayaran Dharma Indah. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa tarif yang diberlakukan adalah untuk layanan kelas eksekutif, bukan kelas ekonomi, sehingga tidak tunduk pada ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara menyimpulkan bahwa permasalahan ini berada di luar kewenangan mereka, karena tarif untuk kelas eksekutif tidak diatur dalam Peraturan Gubernur. Namun, sikap ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Raha, yang menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya tetap memiliki peran dalam mengawasi dan mengatur tarif angkutan laut demi melindungi kepentingan masyarakat.

Ketidakhadiran kelas ekonomi dalam layanan kapal cepat ini menimbulkan pertanyaan mengenai aksesibilitas transportasi laut bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Situasi ini membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan bahwa layanan transportasi publik tetap terjangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga  Miracle Tree: Kearifan Lokal Wuna nan Istimewa

Pentingnya Kebijakan Publik Untuk Memecahkan Masalah

Kebijakan publik (public policy) merupakan serangkaian keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah atau aktor politik lainnya untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat. Sebagaimana dijelaskan Chandler dan Plano (1988), kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang kontinum oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat yang kurang berdaya, agar mereka dapat hidup layak dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara.

Dalam konteks permasalahan tarif kapal cepat rute Kendari–Raha–Baubau yang melebihi ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 90 Tahun 2022, pemerintah memiliki peran krusial untuk melakukan intervensi melalui kebijakan publik. Intervensi ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan utama: perlindungan dan insentif

Pendekatan perlindungan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, memiliki akses terhadap layanan transportasi yang terjangkau. Pemberlakuan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 90 Tahun 2022, merupakan bentuk aplikasi dari kebijakan dengan pendekatan perlindungan. Dengan peraturan ini, sebenarnya pemerintah telah menetapkan tarif batas atas untuk layanan transportasi kapal cepat, guna mencegah praktik penetapan harga yang memberatkan konsumen. Namun hal ini tampaknya ‘diakali’ oleh perusahaan penyedia jasa dengan tidak menyediakan kelas ekonomi, di mana kelas ini adalah satu-satunya kelas yang tarifnya ‘dilindungi’ oleh Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 90 Tahun 2022. Dengan situasi seperti ini, upaya melindungi masyarakat selanjutnya dapat dilakukan dengan ‘memaksa’ penyedia jasa transportasi untuk menyediakan kelas ekonomi sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan laut. Namun hal ini hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat disebabkan perizinan kapal di atas 175 GT diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Pada kenyataannya, terdapat perusahaan jasa transportasi laut yang tetap dapat menyediakan kelas ekonomi untuk rute Kendari-Raha dengan tarif yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 90 Tahun 2022. Sehingga upaya perlindungan terhadap masyarakat dengan ‘mengkondisikan’ perusahaan untuk menyediakan kelas ekonomi menjadi hal yang reasonable.

Selanjutnya pendekatan insentif dapat dilakukan dengan memberikan stimulus kepada penyedia jasa transportasi untuk mendorong mereka menyediakan layanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah dapat menawarkan insentif fiskal, seperti pengurangan pajak atau subsidi operasional, kepada perusahaan yang bersedia menyediakan kelas ekonomi dengan tarif sesuai regulasi. Selain itu, pemerintah dapat memfasilitasi akses terhadap pembiayaan yang lebih murah atau memberikan prioritas dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah bagi perusahaan yang berkomitmen pada pelayanan publik.

Implementasi pendekatan insentif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penyedia jasa transportasi. Namun implementasi ] kebijakan ini patutnya berlaku untuk semua perusahaan penyedia jasa tanpa adanya diskriminasi.

Penutup: Peran Aktif Pemerintah dalam Menyelesaikan Permasalahan Kolektif Masyarakat

Permasalahan tarif kapal cepat yang dialami masyarakat, memerlukan intervensi pemerintah melalui kebijakan publik yang tepat. Pemerintah harus hadir di tengah persoalan ini, apakah dengan mengadopsi pendekatan perlindungan dan insentif atau solusi lain yang dipandang efektif dan efisien, demi memastikan bahwa layanan transportasi laut tetap terjangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Tentu saja perumusan kebijakan ini harus disusun secara teknokratik dan berbasis akademis: identifikasi masalah, analisis, kemudian formulasi solusi, bukan dipengaruhi semata oleh kepentingan politik seperti yang jamak kita temui hari ini. (*)

Penulis: Fakhri Samadi 

(Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemprov Sultra Resmi Tunjuk Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Sekda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:37 WITA