Ormas, Negara, dan Standar Keadilan yang Konsisten

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di tengah dinamika kehidupan sosial-politik Indonesia, organisasi kemasyarakatan (ormas) memainkan peran yang krusial. Ia bisa menjadi kekuatan sosial yang konstruktif, atau sebaliknya menjadi pemicu ketegangan diruang publik. Oleh karena itu, konsistensi sikap negara dalam memperlakukan ormas menjadi hal yang sangat penting. Tanpa standar yang jelas dan adil, negara berisiko mempertontonkan ketimpangan perlakuan yang mencederai kepercayaan publik.

Perbandingan sikap pemerintah terhadap dua ormas GRIB Jaya dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dapat menjadi studi kasus menarik dalam melihat bagaimana negara mengelola keragaman organisasi sipil.

GRIB Jaya dan Legitimasi Formal

GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu), yang didirikan oleh Rosario de Marshall alias Hercules, merupakan ormas yang memiliki struktur nasional dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial maupun politik. Namun, nama GRIB tidak lepas dari kontroversi. Beberapa insiden di berbagai daerah seperti bentrokan di Blora, penolakan di Bali dan Kalimantan Utara, serta aksi sepihak terhadap perusahaan di Kalimantan Tengah mengindikasikan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap keberadaan ormas ini dalam konteks ketertiban umum.

Meski demikian, GRIB tetap memiliki legalitas dan hubungan baik dengan sejumlah tokoh politik nasional. Tak dapat dimungkiri, legitimasi administratif dan jaringan politik menjadi faktor penting yang memperkuat posisi organisasi ini di tengah masyarakat.

HTI dan Dakwah Ideologis

Sebaliknya, Hizbut Tahrir Indonesia dikenal sebagai ormas berbasis dakwah ideologis yang menekankan pentingnya penerapan syariah Islam secara menyeluruh dalam kehidupan publik. HTI aktif menyelenggarakan diskusi dan edukasi keislaman tanpa catatan kekerasan fisik dalam kegiatannya. Namun, pada 2017, HTI dibubarkan pemerintah dengan alasan dianggap bertentangan dengan ideologi negara.

Langkah pembubaran ini menimbulkan perdebatan. Sebagian kalangan menilai HTI belum pernah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran serius. Pembubaran ormas secara administratif juga dipandang sebagai pendekatan yang kurang dialogis, terlebih terhadap organisasi yang bergerak di ranah pemikiran.

Baca Juga  Kasus TNI Tewas Tergantung di Pohon Jambu Masih Misterius

Jika dicermati, terdapat perbedaan mencolok dalam cara negara merespons dua entitas ormas ini. Ormas dengan catatan insiden sosial yang cukup banyak tetap eksis secara formal, sementara ormas yang menyampaikan gagasan alternatif melalui jalan dakwah justru dibubarkan. Ini menjadi tantangan serius bagi prinsip keadilan sosial dan supremasi hukum yang dijunjung dalam demokrasi.

Keadilan tidak hanya diukur dari tindakan penegakan hukum, tapi juga dari konsistensi negara dalam menerapkan aturan terhadap semua pihak. Ketika ormas-ormas dakwah menghadapi pembatasan, sedangkan organisasi dengan riwayat konflik sosial dibiarkan, maka publik bisa saja menilai negara bertindak selektif.

Membangun Ruang Keadilan bagi Masyarakat Sipil

Pemerintah perlu mengedepankan pendekatan yang lebih proporsional dan partisipatif. Evaluasi terhadap ormas sebaiknya tidak hanya didasarkan pada persepsi ideologis semata, tapi lebih pada dampak faktual terhadap masyarakat. Standarnya lebih pada apakah mereka berkontribusi terhadap ketertiban umum, toleransi sosial, dan integrasi nasional?

Di sisi lain, ormas keagamaan dan dakwah yang menyuarakan ide-ide alternatif juga perlu diberi ruang selama dijalankan secara damai dan tidak melanggar hukum. Dalam masyarakat demokratis, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak yang dijamin, selama tidak menimbulkan kekerasan atau ancaman terhadap publik.

Terakhir, ketika negara menerapkan standar yang tidak konsisten dalam memperlakukan ormas, bukan hanya ormas yang dirugikan, tetapi juga kualitas demokrasi dan keadilan sosial yang dipertaruhkan. (*)

Penulis: Dr. La Ode Mahmud, M.Si

(Pemerhati isu sosial-politik Islam dan aktif dalam kajian pemikiran keislaman serta menulis opini dan esai yang mengkritisi dinamika sosial dalam perspektif Islam ideologis)

 

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru