BEM UHO Desak Usut Tuntas Dugaan Mega Korupsi BBM Patra Niaga

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frengki Adriansah

i

Frengki Adriansah

Kendari – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Fengki Adriansah mengecam dugaan mega korupsi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan menggunakan Pertalite yang dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga.

Menurut Mentri ESDM BEM UHO tersebut praktik ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat yang menggunakan bahan bakar tersebut tetapi juga mencoreng citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara keseluruhan.

“Tentu tindakan ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat tetapi juga merusak nama baik BUMN itu sendiri,” kata Fengki Ardiansah, Minggu, 2 Maret 2025.

Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di PT. Pertamina Patra Niaga ini juga memperburuk tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor energi nasional.

“Tindakan ini tentu akan membuat masyarakat tidak percaya lagi pada pengelolaan energi di Indonesia yang dinilai tidak transparan serta tidak bertanggung jawab,” tambah Fengki.

Fengki menegaskan, selain merugikan negara akibat hilangnya pendapatan negara dari pajak, kasus ini juga sangat merugikan masyarakat yang menggunakan bahan bakar tersebut karena masyarakat mendapatkan sesuatu yang tidak sesuai dengan nilai tukar yang diberikan.

Menurutnya, jika Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan hak konsumen, dimana Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan haknya sesuai dengan nilai tukar yang diberikan.

“Kalau kita melihat kasus yang terjadi saat ini konsumen berhak menuntut ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 karena sudah tidak sesuai dengan harga atau nilai tukar yang ia berikan dibandingnkan dengan kualitas yang ia dapatkan,” jelasnya.

Walau sempat menyayangkan tindakan yang membuat negara sampai merugi 193,7 triliun itu baru tercium setelah sekian lama, ia tetap mengapresiasi langkah-langkah yang di tempuh Kejaksaan Agung RI dalam mengusut kasus ini. Ia juga mengharapkan oknum-oknum yang telah merugikan negara tersebut dapat di tindak sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga  Sambut HUT ke-80 RI, Ratusan Murid RA Ramaikan Karnaval

“Tentunya saya mengapresiasi langkah-langkah progresif Penegak Hukum, saya berharap Penegak Hukum dapat memberikan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan apa yang tersangka lakukan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut membantu dan mengawal kasus ini agar hal-hal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat tidak terulang lagi kedepannya. (*)

Penulis: Wahyu

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru