Jarak Antar Perjalanan KA Semakin Singkat: KAI Ingatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, [19/2] – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, terutama dengan meningkatnya volume perjalanan kereta api di GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta) 2025. KAI menekankan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu lintas.

“Berdasarkan data yang dimiliki KAI, terdapat sebanyak 3.896 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Banyaknya jumlah perlintasan sebidang tersebut berpotensi meningkatkan gangguan perjalanan kereta api jika pengguna jalan kurang berhati-hati dan tidak patuh terhadap peraturan keselamatan,” kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.

Pada Gapeka 2025, setiap harinya KAI Group mengoperasionalkan 2.244 perjalanan KA di Pulau Jawa. Jumlah tersebut merupakan total perjalanan dari KA jarak jauh, KRL Jabodetabek dan Solo – Jogja, KA Bandara, KA Barang dan KA dinas.

“Dengan tingginya perjalanan KA tersebut membuat jarak antar perjalanan KA menjadi semakin singkat, seperti perjalanan KRL di Jakarta ketika peak hour setiap 5 menit sekali akan ada kereta api yang melintas, sedangkan untuk KA jarak jauh di Pulau Jawa yang lain, bisa melintas perjalanan KA setiap 15-30 menit sekali” terang Anne.

Dengan jarak antar KA yang semakin singkat, tentu meningkatkan risiko terjadinya gangguan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Untuk itu, KAI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan melewati perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam Pasal 114 dikatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” terangnya.

Baca Juga  Tembus $3.038, Harga Emas Masih Terus Melesat

Sanksi bagi pelanggar di perlintasan sebidang tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 di undang-undang yang sama. Pada pasal ini menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan yang melalui perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-.

Selain itu, KAI juga terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai program, seperti melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat baik secara langsung maupun di sekolah-sekolah serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak resmi. Seperti penutupan perlintasan sebidang yang sudah dilakukan di tahun 2024 sebanyak 309, dilanjutkan hingga Februari 2025, KAI telah melakukan normalisasi dan penutupan di 8 lokasi perlintasan yang tersebar di beberapa Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre).

“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang tersedia dengan selalu mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang. Kewaspadaan dan kedisiplinan bersama dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkas Anne.

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Elnusa Petrofin Perkuat Program Hutan Petrofin, Dukung Target Net Zero Emission 2060
Elnusa Petrofin Gandeng Insan Pers Bali Perkuat Narasi Energi Nasional Lewat Pena Petrofin Awards 2026
Elnusa Petrofin Bekali Pelajar Bali Literasi Digital dan Pemanfaatan AI melalui Petrofin Journalist Academy
Tiran Nusantara Group Gandeng UHO, Siapkan Program Magang dan Rekrutmen SDM Lokal
Bupati Buton Utara Perpanjang Kerja Sama Jamsostek, 8.000 Pekerja Rentan Dijamin Tahun 2026
Yusuf Rimbose Bagikan 200 Bibit Kelapa kepada Warga Lahumoko
Seleksi Ketat PT Tiran Indonesia Hasilkan 38 Tenaga Kerja Terbaik di Konawe Utara
Pemprov Sultra Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Dukung Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:14 WITA

Elnusa Petrofin Perkuat Program Hutan Petrofin, Dukung Target Net Zero Emission 2060

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WITA

Elnusa Petrofin Gandeng Insan Pers Bali Perkuat Narasi Energi Nasional Lewat Pena Petrofin Awards 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 16:37 WITA

Elnusa Petrofin Bekali Pelajar Bali Literasi Digital dan Pemanfaatan AI melalui Petrofin Journalist Academy

Senin, 18 Mei 2026 - 19:01 WITA

Bupati Buton Utara Perpanjang Kerja Sama Jamsostek, 8.000 Pekerja Rentan Dijamin Tahun 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:01 WITA

Yusuf Rimbose Bagikan 200 Bibit Kelapa kepada Warga Lahumoko

Berita Terbaru