Panjikendari.com – PT. Tiran Mineral yang tergabung dalam Tiran Group sudah siap membangun smelter nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kontrak senilai Rp4,9 triliun dengan salah satu perusahaan asal China.
Namun demikian, rencana pembangunan smelter tersebut mendapat antipati dari sekelompok orang. Alasannya, PT. Tiran Mineral dianggap tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan.
Padahal, baik Wakapolda Sultra maupun pihak Dinas Kehutanan Sultra dan Dinas ESDM Sultra melalui berbagai pemberitaan menyatakan bahwa PT. Tiran Mineral telah memiliki izin yang lengkap.
Seperti diberitakan bahwa Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Waris Agono menegaskan bahwa izin PT Tiran Mineral lengkap.
Bahkan ia mengakui telah memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan di kawasan tersebut. Hasilnya, dari sisi UU Kehutanan (P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya, perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dari sisi UU minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” tegasnya.
Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan namun giat pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.
“Sudah saya cek ke team, hasilnya juga mengenai penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,”katanya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga meluruskan mengenai isu penambangan ilegal yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.
Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis fungsi dari balai kawasan hutan, dan Biro Hukum, dan ini mendapat rekomendasi dari Gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” katanya.
Beni mengungkapkan bahwa PT Tiran Mineral memang sedang menggarap smelter atau pabrik/industri nikel. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas. Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya. Dilain pihak kadis kehutanan Sultra mengatakan hal serupa bahwa izin PT.Tiran lengkap.
Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT. Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.
Izin operasi PT. Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada adalah menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun Apl maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP P, tutup Andi Asis
Sebagai informasi Tiran Grup telah melakukan investasi besar-besaran dalam suatu Kawasan Industri berbasis smelter nikel. Sebagai tahap pertama, perusahaan rising star yang sedang tumbuh pesat di wilayah timur Indonesia ini telah menandatangani kontrak pembangunan satu dari empat line smelter senilai Rp4,9 triliun antara PT Andi Nurhadi Mandiri (PT.Tiran Group ) dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd asal China.
Sikap antipati sekelompok orang terhadap rencana pembangunan smelter ditunjukkan dalam bentuk gerakan demonstrasi. Diketahui, sudah beberapa kali perusahaan ini digoyang.
Humas Tiran Group Wilayah Sulawesi Tenggara, H. La Pili, S.Pd saat dikonfirmasi perhal aksi-aksi demonstrasi tersebut mengatakan bahwa para pendemo terus mengangkat isu persoalan yang sama.
“Sepertinya mereka kurang paham atas apa yang terjadi di sana. Karena semua kegiatan yang ada di lokasi saat ini adalah bagian tahapan untuk menuju kesiapan pembangunan smelter itu sendiri,” kata La Pili.
Menurut La Pili, semua aktivitas PT. Tiran Mineral di lokasi pembangunan smelter yang sedang dirintis tersebut memiliki legalitas aturan yang melindungi dan lengkap dokumennya.
“Dan itu juga sudah dijelaskan lansung oleh Wakapolda, Dishut Propinsi, dan dari Dinas ESDM juga dari penjelasan kami sebelum-sebelumnya. Tapi dokumen itu kan tidak harus kita perlihatkan di mana-mana.”
“Silakan saja mereka cek di instansi terkait. Nanti kalau ada pihak instansi yang berwenang sesuai kebutuhan yang dipersyaratkan pastilah kami akan perlihatkan atau sertakan itu dokumen, jadi sekali lagi dokumen itu bukan untuk mau diumbar kemana-mana,” katanya. (rls/jie)







