panjikendari.com – Sebanyak 222 Tenaga Teknis Kefarmasian (TKK) yang berasal dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 20 Juli 2019, mengikuti penyetaraan kompetensi yang diselenggarakan di Fortune FrontOne Hotel Kendari.
Kegiatan tersebut dinisiasi oleh Pengurus Daerah (PD) Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Sultra bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Sultra, dirangkaikan dengan seminar tentang kefarmasian dan dilanjutkan dengan rapat kerja daerah (Rakerda) II PAFI Sultra serta.
Hadir pada kegiatan ini Ketua umum PAFI Ibu Maryani Hadi SFarm MKM Apt,
Dewan pengawas PAFI Dr Faiq Bahfen SH MH, Ketua Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Kendari yang juga dosen Farmasi UHO Kendari Dr rer.nat Adryian Fristiyohadi Lubis MSc Apt, serta Kepala Instalasi Farmasi RS Pusat Kanker Dharmais Jakarta Dra Yuri Pertamasari Apt MARS.
Rangkaian kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Sultra Muhammad Ilyas SKM MKes. Dalam sambutannya, Muhammad Ilyas, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan penyetaraan kompetensi tenaga teknis kefarmasian.
Baginya, uji penyetaraan komptensi tersebut dilaksanakan dalam rangka menjamin mutu tenaga pemberi pelayanan kefarmasian yang tak bisa terpisahkan dari pelayanan kesehatan secara umum.
Upaya ini merupakan upaya yang terus dilakukan seiring dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang diberikan secara paripurna.
Atas nama pemerintah, ia berharap, melalui kegiatan ini dapat membantu untuk lebih berbenah dan meningkatkan kapasitas diri dan perilaku profesi. Kepada para peserta penyetaraan, Muhammad Ilyas berharap, untuk dapat mengikuti semua proses dalam kegiatan ini.
Sementara itu, Ketua PD PAFI Sultra, M Idham SE Sfarm Mkes, menyampaikan, penyetaraan kompetensi tenaga teknis kefarmasian diselenggarakan setiap tahun untuk mengakomodasi kebutuhan anggota untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) yang wajib diperpanjang setiap lima tahun, dikeluarkan oleh Dinkes Sultra atas nama Menteri Kesehatan.
“Tenaga kesehatan tidak bisa melakukan pelayanan kesehatan kalau dia tidak punya STR. Sama dengan kami tenaga teknis kefarmasian, tidak bisa melakukan praktik kefarmasian kalau tidak punya STR,” terang Idham..
Idham menambahkan, STR adalah wajib bagi tenaga kesehatan, baik yang bekerja di Puskesmas, rumah sakit, apotek, toko obat, pedagang besar farmasi, industri farmasi, industri obat tradisional, maupun penyalur alat kesehatan (Alkes).
Menurut Idham, syarat untuk memiliki STR adalah telah memiliki sertifikasi kompetensi dan telah mengikuti penyumpahan. “Dia wajib sumpah. Kalau yang perpanjangan STR, dia bisa mengumpulkan 25 SKP (Satuan Kredit Partisipatif) kalau tidak memenuhi 25 SKP, tidak bisa diperpanjang.”
“SKP dapat diperoleh dengan melakukan beberapa pekerjaan kefarmasian, ikut seminar dapat, aktif di organisasi profesi, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Kalau dia melakukan itu tadi, akan ditetapkan sebesar 25 SKP pada tahun kelima,” terang Idham panjang lebar..
Kata Idham, jika dalam jangka waktu lima tahun tidak memiliki 25 SKP makayang bersangkutan dengan terpaksa mengikuti ujian komptenesi lagi.
“Peserta penyetaraan kali ini ada 222 tenaga teknis kefarmasian dari seluruh kabupaten/kota,” tutup Idham seraya menjelaskan bahwa tugas dari tenaga teknis kefarmasian adalah membantu apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian. Mereka bekerja di bawah supervisi apoteker. (jie)