panjikendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sempat tertunda terhadap 10 besar calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim).
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, melalui siaran persnya, Selasa, 19 Februari 2019, menyampaikan, fit and proper test rencananya akan dilaksanakan pada 22 Februari 2019.
Menurutnya, pelaksanaan fit and proper test ini merupakan lanjutan dari seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Koltim periode 2019-2024 yang sempat tertunda prosesnya adanya tanggapan masyarakat.
KPU RI, terang Ojo –sapaan akrab La Ode Abdul Natsir, telah memerintahkan KPU Sultra melalui Surat Nomor 289/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 dan Surat Nomor 300/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024.
Hal tersebut, kata Ojo, sejalan dengan ketentuan pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, bahwa KPU dapat menugaskan kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Sultra melakukan langkah-langkah, yakni, pertama, melakukan verifikasi/ klarifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kolaka dan KPU Koltim yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bahwa calon bukan anggota partai politik, bukan pengurus partai politik, bukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bukan tim kampanye pemilihan kepala darrah/ wakil kepala daerah dan bukan tim kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden, melalui sistem informasi pencalonan (Silon), sistem informasi partai politik (Sipol) dan sumber data lainnya, serta memastikan pemenuhan persyaratan administrasi lainnya;
Kedua, melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. Ketiga, menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan serta hasil uji kelayakan dan kepatutan paling lambat tgl 23 Februari 2019. “(Fit and proper test) rencana tanggal 22 Februari 2019,” terang Ojo.
Adapun daftar nama yang akan mengikuti fit and proper test tersebut adalah sebagai berikut:
Kabupaten Kolaka:
(1) Abd. Rahman, SH
(2) Ir. Abu Bakar
(3) Kamal Baddu
(4) M. Fadly, SH
(5) Muhammad Sabil YZ, A.Ma
(6) Muliana, S.Pd
(7) Nur Ali, S.Pd.I
(8) Nurhidayat R.,S.Pd
(9) Rusdi, S.Ag
(10) Yuliaswati Abdullah, S.Sos
Kabupaten Kolaka Timur:
(1) Alfero, S.Kom.,ME
(2) Anhar, S.Sos.,M.Si
(3) Ashari Malaka, S.Sos
(4) Asri Alam Andi Baso, SH
(5) H. Heri Iskandar, SE
(6) Hakpri, S.IP
(7) Murhum Halik, S.TP
(8) Salim, SE
(9) Suprihaty Prawati Negtias, SP.,MP
(10) Sutomo, S.Pd.,M.Pd
Mengenai penyelesaian atas tanggapan masyarakat terhadap proses seleksi calon anggota KPU Kolaka dan KPU Koltim yang disampaikan kepada KPU RI, Ojo menjelaskan, KPU RI telah membentuk tim verifikasi permasalahan seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Koltim yang beranggotakan dua orang dari Inspektur Jenderal, satu orang dari Biro SDM, dan satu orang dari Biro Hukum bertugas melakukan verifikasi atas laporan masyarakat terkait seleksi kedua daerah tersebut yang hasilnya telah dilaporkan kepada KPU RI. Namun Ojo tidak menyinggung bagaimana hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh tim bentukan KPU RI tersebut. (jie)