Kendari, panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan ramah tamah dan penamatan peserta didik jenjang TK, SD kelas 6, serta SMP kelas 9 di luar lingkungan sekolah. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 003.4.1/185/Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Ramah Tamah Penamatan Peserta Didik TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, pada 18 April 2025 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, pengawas pendamping satuan pendidikan, serta kepala TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa kegiatan penamatan peserta didik tidak boleh dilakukan di hotel, tempat rekreasi, ataupun tempat lainnya di luar satuan pendidikan. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang melarang kegiatan ramah tamah dan penamatan di luar sekolah, khususnya untuk satuan pendidikan anak usia dini hingga menengah.
Wali Kota menekankan, surat edaran ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesederhanaan, mencegah beban finansial kepada orang tua siswa, serta menumbuhkan kedisiplinan terhadap peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.
“Demikian edaran ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Wali Kota Kendari dalam surat tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh satuan pendidikan di Kendari dalam menutup tahun ajaran 2024/2025 dengan kegiatan yang tetap bermakna, namun tidak memberatkan peserta didik dan orang tua. (*)
Editor: Jumaddin