panjikendari.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta transparan dan menyerahkan salinan hasil penelitian Pengawas TPS kepada Peserta Pemilu pada TPS yang direkomendasi untuk melakukan PSU. Hal ini dianggap penting sebagai jaminan hak Peserta Pemilu dalam mewujudkan asas jujur dan adil dalam Pemilu.
Abdul Rajab Sabarudin SH, salah satu advokat di Kota Kendari, sekaligus pemerhati Pemilu 2019 mengatakan, PSU harus memenuhi alasan dan prosesur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui Pasal 372 dan Pasal 373, Pasal 65 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, serta Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tantang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada Pasal 18.
“Intinya, dari tiga aturan itu Pengawas TPS harus melakukan penelitian dan pemeriksaan. Salinan hasil penelitian itu, seharusnya diberikan juga kepada Peserta Pemilu,” ungkapnya.
Menurut Rajab, Peserta Pemilu yakni Partai Politik dan DPD akan sangat dirugikan dan ada yang akan diuntungkan dengan adanya PSU, sebab dapat dipastikan akan mempengaruhi hasil pemungutan suara yang telah masuk dalam C1 Plano KPU. Jika Bawaslu tidak transparan pada proses PSU bisa berimplikasi pada kegaduhan politik di masyarakat. Publik bisa saja menafsir bahwa ada ‘permainan’ dan sebagainya.
“Sebagai penyelenggara negara yang baik, Pengawas TPS dan Panwascam seharusnya memberikan hasil kajian dan telaah mereka kepada Peserta Pemilu. Tujuannya agar Peserta Pemilu mendapat informasi yang cukup terkait sebab-musabab terjadinya PSU.”
“Jika tidak disampaikan kepada peserta Pemilu, maka ketaatan Pengawas TPS dan Panwascam dapat diragukan terkait kebenaran prosedur rekomendasi. Dan yang parah jika publik berpersepsi, itu hasil permainan Bawaslu dan figur politik tertentu. Karena publik disini dapat melihat untung rugi PSU. Apalagi sampai ada yang menuduh bahwa PSU tidak prosedural, karena tertutupnya informasi. Keadaan akan gaduh dan menurunkan kredibilitas Bawaslu,” paparnya.
Abdul Rajab, juga mengingatkan kepada peserta Pemilu seperti Partai Politik dan Calon DPD di seluruh Kabupaten dan Kota se Sultra yang direkomendasikan PSU, agar pro-aktif dalam menggali informasi alasan-alasan terjadinya PSU di tiap TPS.
Sebagai praktisi hukum, Abdul Rajab, berharap proses Pemilu di Sultra dapat berjalan secara demokratis sesuai dengan amanah undang-undang, memenuhi asas jujur dan adil dalam Pemilu, penyelenggara tidak menjadi titik keragu-raguan dengan persepsi negatif, serta tidak tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan akibat proses Pemilu. (jie)