SMK 3 Kendari Pungut Sumbangan Sukarela Minimal Rp 300 Ribu Per Siswa

- Penulis

Senin, 16 Juli 2018 - 19:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Kepala Perwakilan ORI Sultra Mastri Susilo (kiri) bersama Kepala SMKN 3 Kendari Hisanuddin saat hendak meninjau pekerjaan perbaikan jalan halaman sekolah yang rencananya akan dibiayai dari dana sumbangan sukarela.

i

Kepala Perwakilan ORI Sultra Mastri Susilo (kiri) bersama Kepala SMKN 3 Kendari Hisanuddin saat hendak meninjau pekerjaan perbaikan jalan halaman sekolah yang rencananya akan dibiayai dari dana sumbangan sukarela.

panjikendari.com – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 3 Kendari memungut sumbangan sukarela minimal Rp 300 ribu kepada setiap siswa baru untuk menunjang dan mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Informasi pungutan sumbangan sukarela ini terendus berdasarkan laporan orangtua siswa yang masuk di Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Perwakilan ORI Sultra, Mastri Susilo, Senin 16 Juli 2018, turun langsung melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait laporan tersebut.

Hasilnya, informasi atau laporan sumbangan sukarela tersebut memang benar adanya. Diakui oleh Kepala SMKN 3 Kendari, Hisanuddin.

Hanya saja, Hisanuddin menjelaskan, pungutan sukarela tersebut merupakan hasil kesepakatan orang tua siswa yang dibahas dalam rapat komite sekolah.

Kata dia, sumbangan tersebut diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan pagar sekolah, perbaikan jalan di halaman sekolah, fotokopi lembar kerja siswa (LKS), serta untuk membantu kegiatan lain yang tidak dibiayai melalui dana (Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana BOS yang tersedia sebesar Rp 900 juta, kata Hisanuddin, tidak dapat menutupi kebutuhan sekolah yang mencapai Rp 1,8 miliar.

“Oleh karena itu kita membutuhkan partisipasi orang tua siswa. Tapi pada saat rapat, saya sudah tekankan bahwa ini adalah sukarela. Memang ada batas minimal, tapi itu bukan dari saya. Kesepakatan orang tua siswa,” terang Hisanuddin, kepada panjikendari.com, usai memberikan klarifikasi kepada Ombudsman Sultra.

Hisanuddin menyampaikan, kendati ada batasan minimal nominal sumbangan, namun pihak sekolah tidak menentukan batas waktu pembayaran. Sehingga hingga saat ini, dari total 304 siswa baru SMKN 3 Kendari, baru 200-an yang menyumbang.

“Yang ada anaknya dua orang atau lebih, dia hanya menyumbang untuk satu orang saja. Begitu juga kalau ada dari keluarga kurang mampu, kita tidak bebani, yang penting ada surat keterangan kurang mampu dari kelurahan,” terang Hisanuddin.

Baca Juga  INASAR Laksanakan Operasi Gabungan dengan Tim USAR Singapura, Myanmar, Vietnam, dan Filipina

Mengenai sumbangan tersebut, Kepala Perwakilan ORI Sultra, Mastri Susilo mencium adanya aroma pungutan yang jelas dilarang, karena menetapkan nominal minimal yang harus dibayar.

“Memang dalam Permendikbud membolehkan adanya sumbangan sukarela di sekolah, sepanjang pihak sekolah tidak menentukan jumlah yang harus dibayar.”

“Selain itu, dalam penerimaan sumbangan, pihak sekolah juga tidak boleh menentukan batasan waktu. Jika dua poin tadi tidak terpenuhi, maka itu sudah masuk kategori pungutan,” terang Mastri di hadapan Kepala SMKN 3 Kendari.

Olehnya itu, Mastri meminta pihak sekolah untuk membahas kembali persoalan sumbangan tersebut dengan orang-orang tua siswa agar diatur kembali mekanisme penarikan sumbangan sesuai Permendikbud: tidak menentukan nominal dan tidak membatasi waktu.

Melalui panjikendari.com, Mastri meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra sebagai instansi yang membawahi pengelolaan pendidikan di sekolah tingkat SMA dan SMK untuk mengawasi dan mengontrol pihak sekolah untuk tidak melakukan gerakan tambahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
MI Al-Istiqomah Kendari Terapkan Cara Unik PPDB, Jaring Siswa Lewat Lomba Edukatif Anak Usia Dini
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:34 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Terapkan Cara Unik PPDB, Jaring Siswa Lewat Lomba Edukatif Anak Usia Dini

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru