Panjikendari. com, Laworo – Hingga saat ini, satuan pendidikan di Kabupaten Muna Barat belum menerapkan proses pembelajaran tatap muka. Proses belajar mengajar (PBM) masih dilakukan secara daring sebagaimana yang dilaksanakan pada semester sebelumnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna Barat (Mubar) masih menunggu instruksi pemerintah pusat untuk penyelenggaraan proses pembelajaran di dalam ruang kelas.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Dikbud Mubar Zamudin melalui Kabid Dikdas, Umbas mengatakan, aturan penyelenggaraan proses belajar mengajar tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Di dalamnya berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.
“Di mulai dari tahapan perizinan dan prosedur yang harus dipenuhi hingga protokol kesehatan wajib dijalankan. Keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, pihak sekolah dan komite sekolah,” terangnya.
Kemudian kata dia, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Lebih lanjut, Umbas mengatakan bahwa kebijakan pendidikan di masa pandemi akan tetap diprioritaskan. Diantaranya, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat.
“Pastinya pemerintah akan intens memantau dan mengevaluasi agar proses pembelajaran tetap dapat berlangsung,” ujarnya.
Memang, kata dia, saat ini pelaksanaan proses belajar mengajar masih berjalan seperti biasa dengan menerapkan 3M, sama seperti tahun sebelumnya.
Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terang Umbas akan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kabupaten.
“Pemerintah daerah paling memahami serta memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan untuk menyelenggarakan belajar tatap muka di ruang kelas,” jelasnya. (Hasmid)