Panjikendari.com – Belakangan ini gejolak sosial terjadi di Kendari. Beberapa kelompok pengemudi beranggapan bahwa tarif yang dipasang oleh Maxim untuk layanan Food & Shop dan Delivery terlalu murah.
Anggapan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk protes, karena dinilai tarif tersebut tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Menanggapi hal itu, Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Havana Evidanika, melalui siaran persnya yang diterima redaksi panjikendari.com, Kamis, 16 Juli 2020, menyampaikan, Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 348 Tahun 2019 timbul dengan payung hukum Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada prinsipnya, kata dia, peraturan tersebut mengatur tentang angkutan kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk transportasi orang. Dimana aspek “penumpang” disebutkan adalah orang yang berada di sepeda motor selain Pengemudi.
Lebih lanjut dalam lampiran I KP 348 Tahun 2019 terhadap pedoman perhitungan biaya jasa juga menggunakan komponen biaya langsung berupa asuransi penumpang.
“Sehingga kesimpulannya, menurut Maxim perhitungan tarif atas dan tarif bawah yang tercantum dalam KM 348 Tahun 2019 adalah untuk transportasi orang,” katanya.
Havana Evidanika menjelaskan, Maxim sebagai perusahaan transportasi online menghargai dan menghormati kewenangan Dishub provinsi dalam melakukan pengawasan.
Namun demikian, lanjut dia, apabila dikaitkan dengan permintaan penyesuaian tarif angkutan barang dengan KP 348 Tahun 2019, hal tersebut perlu dikaji ulang di tingkat pusat.
Hal tersebut, terang dia, disebabkan karena ketentuan harga yang ditetapkan oleh pemerintah mengacu pada jasa pengangkutan orang. Itu diperjelas pula melalui Peraturan Menteri Perhubungan Pasal 1 angka 6 PM 12/2019 bahwa “Penumpang adalah orang yang berada di sepeda motor selain pengemudi.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa layanan Food & Shop dan Delivery yang notabene bukan mengangkut penumpang orang, penetapan tarifnya tidak mengacu pada aturan tersebut.
Dalam hal ini, Maxim menegaskan bahwa pihaknya masih mengikuti aturan persyaratan teknis yang berlaku pada layanannya merujuk pada Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Maxim meyakini bahwa tarif yang ditetapkan untuk layanan Food & Shop dan Delivery di Kendari tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Maxim akan terus berusaha untuk menjaga kualitas layanan dan keekonomisan tarifnya sesuai pedoman dan aturan pemerintah, agar dapat terus bersaing secara sehat di industri transportasi online Indonesia,” terangnya.
Maxim sebagai perusahan transportasi online, menyediakan aplikasi dengan layanan multifungsi. Muncul pertama kali di Indonesia sejak tahun 2018 dan menobatkan diri sebagai merek aplikasi transportasi online dengan penawaran harga yang paling terjangkau.
Harga ekonomis ditetapkan oleh Maxim agar dapat menjangkau banyak kalangan dengan kemampuan ekonomi yang beragam, baik dari kalangan menengah keatas hingga menengah ke bawah.
“Standar harga yang ditetapkan juga telah disesuaikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh aturan pemerintah,” pungkasnya. (rls)