panjikendari.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari tidak dapat memproses caleg Rusiawati Silondae yang melakukan pertemuan dan memberikan materi kepada salah satu anggota PPK dan beberapa PPS di Kecamatan Abeli.
Padahal, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberhentikan para penyelenggara tersebut karena terbukti melakukan pertemuan tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinudin, menyampaikan, pasca-putusan DKPP, Bawaslu Kota Kendari melakukan kajian terhadap kasus itu. Hasilnya, Bawaslu tidak bisa menjerat Rusiawati dalam tindak pidana money politic, karena peristiwa tersebut terjadi saat sebelum masuk tahapan kampanye.
Dalam aturan yang berlaku, kata Sahinudin, seorang caleg atau peserta pemilu dapat dikategorikan money politic jika dilakukan pada masa kampanye.
“Money politic itu hanya mengatur di masa kampanye, sementara peristiwa dalam kasus ini terjadi sebelum masa kampanye,” kata Sahinudin, Rabu, 6 Februari 2019.
Dia menjelaskan, pada pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, masalah money politic hanya berlaku pada tiga fase, yaitu, pada saat kampanye, minggu tenang, dan pemungutan suara.
Selain itu juga, kata Sahinudin, kejadian pertemuan antara caleg Rusiawati Silondae dan penyelenggara, dalam hal ini seorang anggota PPK Abeli dan sejumlah PPS di Kecamatan Abeli, berlangsung sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Jadi, kami dibatasi oleh aturan. Proses penanganan kasus yang berkaitan dengan itu tidak menjangkau norma yang ada,” katanya.
Mengenai putusan DKPP, Sahinuddin mengatakan bahwa itu hanya sebagai satu alat bukti saja bahwa yang bersangkutan memang terbukti.
“Tapi kalau kita lihat locus dan tempus (tempat dan waktu) kejadian perkara, sangat tidak bisa. Ya, itu tadi. Karena pada saat kejadian, caleg yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon tetap, kemudian bukan pada masa kampanye,” katanya.
Terkecuali, lanjut dia, penyelenggara yang terlibat dalam pertemuan itu, apalagi ada transaksi materi. Menurut Sahinudin, itu melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Makanya harus diproses. Kami di Bawaslu selalu memantau proses itu. Putusan DKPP sudah dijalankan oleh KPU Kota Kendari dengan memberhentikan satu anggota PPK dan memberikan teguran keras terhadap 10 PPS yang ikut pertemuan,” pungkasnya.
Penulis: Jumaddin Arif