Bantu Masyarakat, Pemkot Kendari Beri Relaksasi Pembayaran Pajak

- Penulis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 22:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, bersama jajarannya mengumumkan kebijakan relaksasi pajak kepada masyarakat.

i

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, bersama jajarannya mengumumkan kebijakan relaksasi pajak kepada masyarakat.

Panjikendari.com – Dalam rangka meminimalisasi dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah Kota Kendari mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, saat ini dampak Covid-19 sudah sangat dirasakan masyarakat. Sejumlah kebijakan juga telah dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari untuk membantu masyarakat.

Sulkarnain meyakini, dengan kebijakan ini bisa mengurangi dampak yang dirasakan para pelaku usaha, karena usaha mereka ikut menerima dampak pandemi Covid-19.

“Selain memberikan perlindungan pada masyarakat umum, pemkot juga berupaya melindungi para pelaku usaha, karena mereka juga ikut merasakan dampak pandemi saat ini,” ungkapnya.

Ia berharap, kebijakan ini bisa membantu pelaku usaha utamanya mereka yang terkena langsung dampak pandemi Covid-19, termasuk masyarakat yang hendak membayar PBB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun. Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor 656 tahun 2021.

“Pak Wali Kota memberikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli 2021 dan Agustus 2021. Penundaan tersebut diberi batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak tersebut pada tanggal 30 November 2021,” jelasnya.

Untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut, wajib pajak (pelaku usaha) bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota No. 656 tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.

Baca Juga  Pemkot-Lapas Kendari Latih Napi Cara Bertani

Tak hanya itu Wali Kota Kendari melalui SK nomor 657 tahun 2021 juga melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tanggal 30 September 2021 menjadi
30 November 2021.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini berharap kebijakan ini bisa memberikan relaksasi pada pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. (man)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi Ketat PT Tiran Indonesia Hasilkan 38 Tenaga Kerja Terbaik di Konawe Utara
BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Pemprov Sultra Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Dukung Sensus Ekonomi 2026
Tiran Nusantara Grup Gelar Tiranovation Challenge 2026, Lahirkan Inovasi Karyawan Berbasis Solusi
VinFast Tancapkan Langkah Global, Bidik Lima Negara untuk Ekspansi Skuter Listrik
Puluhan Driver Maxim Kendari Gelar Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI Sultra
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 08:15 WITA

Seleksi Ketat PT Tiran Indonesia Hasilkan 38 Tenaga Kerja Terbaik di Konawe Utara

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 1 April 2026 - 21:33 WITA

Pemprov Sultra Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Dukung Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:00 WITA

Tiran Nusantara Grup Gelar Tiranovation Challenge 2026, Lahirkan Inovasi Karyawan Berbasis Solusi

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:57 WITA

VinFast Tancapkan Langkah Global, Bidik Lima Negara untuk Ekspansi Skuter Listrik

Berita Terbaru