Akademisi Hukum UM Kendari: Rekomendasi Jetty PT Tiran Tidak Berkaitan dengan PT KDI

- Penulis

Minggu, 22 Mei 2022 - 23:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Dr. Rudy Iskandar Ichlas, S.H.,M.H.,M.Kn.

i

Akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Dr. Rudy Iskandar Ichlas, S.H.,M.H.,M.Kn.

Kendari – Rekomendasi terminal khusus atau Jetty antara PT Tiran Indonesia sangat tidak berkaitan dengan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI). Hal ini terungkap setelah terbitnya surat Bupati Konawe Utara Nomor 551.52/6310 tanggal 20 Mei 2022.

Polemik antara PT Tiran vs PT KDI terkait rekomendasi terminal khusus/Jetty di Wilayah Konawe Utara tidak seharusnya terjadi. Pasalnya, kedua belah pihak bisa berpegang pada dokumen rekomendasi Bupati Konawe Utara yang telah terbit.

“Ini harus didudukkan pada proporsinya. Tidak perlu berpolemik karena masing-masing punya rekomendasi dengan lokasi yang berbeda,” kata Dr. Rudy Iskandar Ichlas, S.H.,M.H.,M.Kn., seorang akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) di Sulawesi Tenggara.

Menurut Rudy, persoalan itu tidak perlu dipertentangkan secara terbuka karena tidak overlaping atau proporsional akibat lokasi Jeti itu sudah ada titik koordinatnya masing-masing. Jika PT KDI mempersoalkan rekomendasi PT Tiran maka pihak bersangkutan harus melihat kembali legalitasnya bisa jadi apa yang diklaim atas Tiran tidak berkaitan sama sekali.

“Jika berpegang pada legalitas masing-masing maka rekomendasi atas terminal khusus/Jetty PT Tiran itu secara hukum tidak berkaitan dengan PT. KDI,” ungkap Rudy yang juga Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia pada FH UM Kendari.

Rudy yang juga jurnalis senior ini menganjurkan, jika ada persoalan hukum terkait rekomendasi itu seharusnya PT KDI menggugat Tiran itu di Peradilan Tata Usaha Negara. Alasannya, rekomendasi Bupati Konawe Utara itu bersifat konkrit, individual, dan final.

“Jika PT KDI merasa dirugikan atas diterbitkannya rekomendasi PT Tiran maka silahkan lakukan upaya hukum. Rekomendasi itu ada pada Bupati bukan domain PT Tiran,” tuntasnya. (*)

Facebook Comments
Baca Juga  Wali Kota Kendari Tunjuk Empat Plt Camat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Elnusa Petrofin Perkuat Program Hutan Petrofin, Dukung Target Net Zero Emission 2060
Elnusa Petrofin Gandeng Insan Pers Bali Perkuat Narasi Energi Nasional Lewat Pena Petrofin Awards 2026
Elnusa Petrofin Bekali Pelajar Bali Literasi Digital dan Pemanfaatan AI melalui Petrofin Journalist Academy
Tiran Nusantara Group Gandeng UHO, Siapkan Program Magang dan Rekrutmen SDM Lokal
Bupati Buton Utara Perpanjang Kerja Sama Jamsostek, 8.000 Pekerja Rentan Dijamin Tahun 2026
Yusuf Rimbose Bagikan 200 Bibit Kelapa kepada Warga Lahumoko
Seleksi Ketat PT Tiran Indonesia Hasilkan 38 Tenaga Kerja Terbaik di Konawe Utara
BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:14 WITA

Elnusa Petrofin Perkuat Program Hutan Petrofin, Dukung Target Net Zero Emission 2060

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WITA

Elnusa Petrofin Gandeng Insan Pers Bali Perkuat Narasi Energi Nasional Lewat Pena Petrofin Awards 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 16:37 WITA

Elnusa Petrofin Bekali Pelajar Bali Literasi Digital dan Pemanfaatan AI melalui Petrofin Journalist Academy

Senin, 18 Mei 2026 - 19:01 WITA

Bupati Buton Utara Perpanjang Kerja Sama Jamsostek, 8.000 Pekerja Rentan Dijamin Tahun 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:01 WITA

Yusuf Rimbose Bagikan 200 Bibit Kelapa kepada Warga Lahumoko

Berita Terbaru