Bawaslu Muna Tolak Aduan Pasangan Rusman-Bachrun, Ini Alasannya

- Penulis

Selasa, 22 September 2020 - 23:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Formulir model PSP-6 tanggal 17 September 2020 oleh Bawaslu Muna terkait pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang tidak dapat diterima. (foto: ist)

i

Formulir model PSP-6 tanggal 17 September 2020 oleh Bawaslu Muna terkait pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang tidak dapat diterima. (foto: ist)

Panjikendari.com – Setelah melalui proses verifikasi, Bawaslu Muna akhirnya menolak aduan pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta.

Aduan tersebut perihal permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Muna terkait berita acara pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Muna Tahun 2020 bakal pasangan calon La Ode M Rajiun Tumada dan H La Pili SPd, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna.

Bukti penolakan itu tertuang pada formulir model PSP-6 tanggal 17 September 2020 oleh Bawaslu Muna terkait pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang tidak dapat diterima, ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim SP MP.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Muna, Aksar, saat dihubungi Selasa, 22 September 2020, menyampaikan, setelah melewati proses verifikasi, permohonan pasangan LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sudah diberi tenggat waktu selama tiga hari untuk perbaikan, namun pelapor tak kunjung melengkapi kekurangannya. Akhirnya, Bawaslu menyatakan permohonan itu tidak diterima alias ditolak.

“Laporan permohonannya tidak diregistrasi karena tidak lengkap. Makanya dinyatakan tidak diterima,” ungkap Aksar.

Aksar tidak menjelaskan secara detail perihal gugatan pasangan LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta tersebut.

Informasi yang dihimpun panjikendari.com, Rusman Bachrun menggugat KPU Muna karena menerima dan menyatakan bahwa berkas La Ode M Rajiun Tumada dan H La Pili memenuhi syarat pada saat pendaftaran. Alasan mereka bahwa pada saat pendaftaran, pasangan Rajiun-La Pili belum menyertakan hasil tes swab Covid-19. (win)

Facebook Comments
Baca Juga  PKK Kendari Dorong Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Tanam Sayur

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Menui Hilang Kontak di Perairan Morowali Ditemukan Selamat
Urundana Petani Milenial Diminati Diaspora, Peserta dari Luar Negeri Siap Ikuti Webinar Internasional
Menghidupkan Kembali Jejak Peradaban: Penguatan Hubungan Budaya Indonesia–India di New Delhi
Respons Humanis Holding Perkebunan Nusantara: PalmCo Pastikan Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban Longsor
KAI Catat Peningkatan Pengguna LRT Jabodebek pada 2 Desember 2025
KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perbaikan Perlintasan Sebidang JPL 36 Jalan Deltasari, Pengendara Diimbau Antisipasi
Dukung Inklusi Keuangan Berkelanjutan, BRI Finance Hadirkan Promo di Pasar Keuangan Rakyat di Medan
Fakultas Pertanian Gelar Bimtek Pupuk Organik Diperkaya Agens Hayati Indigenos di Desa Lasalepa

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:14 WITA

Nelayan Menui Hilang Kontak di Perairan Morowali Ditemukan Selamat

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:36 WITA

Urundana Petani Milenial Diminati Diaspora, Peserta dari Luar Negeri Siap Ikuti Webinar Internasional

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:50 WITA

Menghidupkan Kembali Jejak Peradaban: Penguatan Hubungan Budaya Indonesia–India di New Delhi

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:46 WITA

Respons Humanis Holding Perkebunan Nusantara: PalmCo Pastikan Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban Longsor

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:16 WITA

KAI Catat Peningkatan Pengguna LRT Jabodebek pada 2 Desember 2025

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemprov Sultra Resmi Tunjuk Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Sekda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:37 WITA