Kritik Pedas PMII Sultra: Pemangkasan Anggaran Pendidikan Melanggar Konstitusi

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 23:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Pengembangan Jaringan Perguruan Tinggi Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sulawesi Tenggara (PKC PMII Sultra), Argogon Wicaksana.

i

Ketua Lembaga Pengembangan Jaringan Perguruan Tinggi Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sulawesi Tenggara (PKC PMII Sultra), Argogon Wicaksana.

Kendari – Pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga pada 2025 dapat membuat negara hemat hingga Rp 306,69 triliun.

Namun, kebijakan ini mendapat kritik pedas dari Ketua Lembaga Pengembangan Jaringan Perguruan Tinggi Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sulawesi Tenggara (PKC PMII Sultra), Argogon Wicaksana. Menurutnya, pemangkasan anggaran pendidikan akan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan.

“Ini tentu akan menyebabkan fasilitas pendidikan kita akan buruk dan akses belajar yang terbatas karena anggarannya dipotong, tidak menutup kemungkinan pada kualitas guru yang rendah juga,” ujar Argogon Wicaksana, Senin, 17 Februari 2025.

Pemangkasan anggaran pendidikan juga berdampak pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp 7,27 triliun dari total pagu anggaran Rp 33,55 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebesar Rp 22,5 triliun dari total pagu anggaran Rp 57,6 triliun, dan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 12 triliun dari pagu anggaran Rp 78 triliun.

Argogon Wicaksana menegaskan bahwa pemangkasan anggaran pendidikan melanggar pasal 31 UUD 1945. “Jika pemangkasan ini sampai mengurangi mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan nasional, maka telah melanggar pasal 31 UUD 1945,” ujarnya.

Pemangkasan anggaran pendidikan juga akan membuat angka putus sekolah bertambah. “Saya khawatir dengan pengurangan anggaran dapat menyebabkan mereka putus sekolah karena tidak mampu lagi membayar biaya pendidikan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Wahyu

Facebook Comments
Baca Juga  Update Covid-19 di Sultra, 5 Mei 2020: Ada Tambahan 5 Kasus Baru Positif

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Peletakan Batu Pertama GOR UM Kendari, Sultra Perkuat Infrastruktur Pendidikan Tinggi
Kepala BB Sultra Sapa Siswa SMAN 2 Kendari Bawa Pesan Mendikdasmen
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
MI Al-Istiqomah Kendari Terapkan Cara Unik PPDB, Jaring Siswa Lewat Lomba Edukatif Anak Usia Dini
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 1 April 2026 - 20:50 WITA

Peletakan Batu Pertama GOR UM Kendari, Sultra Perkuat Infrastruktur Pendidikan Tinggi

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:34 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Terapkan Cara Unik PPDB, Jaring Siswa Lewat Lomba Edukatif Anak Usia Dini

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Berita Terbaru