BERITA | PENDIDIKAN | Kamis, 11 April 2019 - 16:48 WITA
panjikendari.com – Guru yang sengaja menyebarkan faham radikalisme ke siswa didiknya sebaiknya tidak diizinkan lagi mengajar, tapi di “parkir” sebagai staf. “Langkah dilakukan untuk…
Sumber: Kemenag