panjikendari.com – Laporan dugaan pungutan liar (Pungli) uang komite sekolah di SMAN 5 Kendari mengundang perhatian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio.
Pada Jumat pagi tadi, 10 Mei 2019, Kadisdikbud Sultra Asrun Lio turun langsung ke SMAN 5 Kendari, salah satu agendanya adalah melakukan klarifikasi terhadap laporan pungli uang komite sekolah.
“Kita sudah klarifikasi tadi. Sebenarnya persoalannya cuma satu, yaitu ada pelibatan tenaga kependidikan dalam surat keputusan komite sekolah. Dia ikut terlibat dalam mengelola komite sekolah, dan itu tidak dibenarkan dalam undang-undang,” terang Asrun Lio.
Menurutnya, masalah tersebut sudah diklarifikasi. Pihak komite dan kepala sekolah telah sepakat membenahi kepengurusan komite sekolah dengan tidak melibatkan tenaga kependidikan di dalamnya.
Selain itu, kata Asrun Lio, segala bentuk pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah harus ditiadakan. Ia mengingatkan bahwa sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tidak dibolehkan pihak komite sekolah melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua siswa.
“Yang dibolehkan sesuai Permendikbud adalah sumbangan yang nominalnya tidak dibatasi, sesuai kerelaan,” katanya.
Di SMAN 5 Kendari, kata Asrun Lio setelah melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah, yang terjadi adalah sumbangan dimana nominalnya berfariasi.
“Ada yang membayar Rp 50 ribu, ada juga Rp 100 ribu, bahkan ada yang tidak membayar, yaitu, bagi mereka yang tergolong kurang mampu,” tuturnya.
Asrun berharap, sumbangan komite ini tidak berkaitan dengan proses belajar mengajar siswa. Artinya, ia menegaskan bahwa sangat tidak dibenarkan apabila kemudian ada siswa yang tidak diikutkan ulangan karena tidak membayar sumbangan.
Kemudian, Asrun Lio meminta agar pihak sekolah yang menggalang sumbangan komite sekolah untuk bersikap transparan dalam mengelola dana sumbangan komite.
“Dalam rangka tranparansi ini, sebaiknya pihak komite membuka rekening bersama. Supaya mudah dikontrol antara komite dan pihak sekolah, juga masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan itu, Asrun Lio mengimbau kepada pihak komite sekolah untuk menyampaikan secara terbuka setiap pemasukan sumbangan komite serta penggunaannya.
“Bila perlu dibuatkan papan pengumuman sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik,” tutupnya. (jie)