panjikendari.com – Sejak tahun 2015 hingga 2019, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 257 triliun melalui APBN. Jika anggaran sebesar itu digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, ditambah program-program lain di luar dana desa, maka semestinya masyarakat sudah di ambang kesejahteraan.
Hal itu dikatakan anggota Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, saat ditemui di Kendari, Jumat, 22 Februari 2019. Bukannya menafikkan apa yang telah dihasilkan melalui dana desa, namun di sisi lain, kata Ridwan, pengelolaan dana desa juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Dalam beberapa kunjungan saya ke desa-desa, saya kadang menerima laporan dan keluhan masyarakat bahwa pengelolaan dana desa belum optimal memberikan manfaat bagi masyarakat. Terkadang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tutur Ridwan.
Memang, kata Ridwan, masalah pengelolaan dana desa bukan hanya ditemukan di Sulawesi Tenggara, melainkan sudah menjadi persoalan nasional. Tujuan program dana desa untuk mengangkat harkat dan ekonomi masyarakat yang ada di desa belum sesuai harapan bersama.
Menurut Ridwan, ada beberapa faktor penyebabnya, diantaranya, kurangnya keterlibatan masyarakat serta kurang terbukanya pihak pengelola dalam memanfaatkan dana desa tersebut. “Makanya tidak heran banyak kepala desa yang bermasalah hukum hanya karena salah kelola dana desa ini,” ujar Ridwan.
Menyikapi masalah tersebut, Ridwan mengaku telah menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo tentang persoalan-persoalan yang terjadi dalam pemanfaatan dana desa, saat pertemuan antara tim kampanye daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin dengan Jokowi, pada tanggal 18 Februari 2019.
Menurutnya, perlu dibuat regulasi baru yang mengatur tentang sistem atau mekanisme pengelolaan dana desa. Paling tidak dapat meminimalisasi ketimpangan-ketimpangan yang selama ini terjadi.
“Kalau ini dibiarkan maka masyarakat jadi korban. Memang sih banyak juga kepala desa yang memanfaatkan dana desa untuk kepentingan masyarakat tapi tidak sedikit juga yang menyalahgunakannya sehingga muncul kecemburuan sosial di masyarakat,” tandasnya.
Selain itu, lanjut politikus Partai Golkar ini, regulasi baru penting untuk dirumuskan agar para kepala desa terselamatkan dari godaan dana desa serta tidak lagi memiliki kesempatan dalam menyalahgunakan dana desa yang berujung pada proses hukum.
“Intinya, supaya program-program pembangunan yang dilaksanakan melalui dana desa yang miliaran itu bisa dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat. Dan supaya kepala desa juga tidak berani macam-macam,” harap Ridwan. (jie)