Panjikendari.com – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam asuransi/penjaminan, kini hadir menjadi penjamin atas kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu produk yang ditawarkan Askrindo adalah penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diselenggarakan oleh bank-bank yang terhimpun dalam himpunan bank negara (Himbara).
Kepala Unit (Kanit) Pemasaran PT Askrindo Cabang Kendari, Febrianto Utari menjelaskan, penjaminan KUR merupakan salah satu produk baru Askrindo untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM dalam mengakses modal usaha di perbankan.
Pada tahun 2019, kata Febrianto, Askrindo membayarkan klaim asuransi sebesar Rp 13,5 miliar, salah satunya untuk jaminan nasabah KUR. Askrindo, lanjut dia, menjaminkan nasabah KUR yang tidak memenuhi persyaratan jaminan.
“Biasanya Hak Tanggungan senilai 125 persen dari total pengajuan pinjaman. Kami Askrindo akan membantu memberikan jaminan kepada nasabah jika tidak mencapai nilai Hak Tanggungan,” kata Febrianto saat menjadi pembicara dalam kegiatan Forum Lintas Media, di Wonua Monapa, Sabtu, 14 Maret 2020.
Menurut Febrianto, hingga Maret 2020 ini, nilai premi terhadap KUR meningkat 119 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, kata dia, Askrindo menjadi primadona bagi bank pengelola KUR dalam membantu nasabahnya untuk mendapatkan jaminan asuransi kredit.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank Sultra, Wa Ode Nur Huma, menjelaskan, sebagai salah satu bank yang memberikan kredit KUR kepada nasabah sangat terbantu dengan hadirnya Askrindo di Sultra.
Askrindo, kata Nur Huma, memberikan pertanggungan/penjaminan KUR untuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan sesuai dengan ketentuan Bank (non Bankable).
Bank Sultra, kata dia, memberikan KUR untuk meningkatkan pengembangan usaha produktif dan kapasitas daya saing usaha Mikro dan Kecil. Apalagi, KUR merupakan program Pemerintah yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk Bank Sultra sendiri, plafond
KUR terdiri atas dua, yakni, KUR Mikro, plafond kreditnya paling banyak sebesar Rp 25 juta, dan KUR kecil, plafond kredit yang dapat diberikan dengan jumlah diatas Rp 25 juta dan paling banyak sebesar Rp 500 juta. (jie)