panjikendari.com – Perusahaan Daerah (PD) Kota Kendari melakukan penyegelan terhadap sejumlah los di Pasar Baruga, Sabtu 27 Oktober 2018. Penyegelan dilakukan karena pengguna los menunggak pembayaran iuran pemanfaatan kekayaan daerah (PKD).
Pantauan jurnalis panjikendari.com, tim satgas PD Pasar Kota Kendari yang terdiri dari beberapa unsur menyegel los dengan menempelkan stiker pemberitahuan penyegelan.
Para pedagang pengguna los tidak bisa berbuat banyak atas penyegelan itu. Namun ada juga beberapa pedagang yang langsung menyelesaikan kewajibannya sesaat setelah ditempelkan stiker penyegelan, meskipun baru setengah dari nominal yang tertagih.
Ada juga pedagang yang meminta toleransi waktu untuk menyelesaikan tunggakannya. Jumlah tunggakan bervariasi. Ada yang Rp 1 juta lebih dan ada juga yang mencapai Rp 10 juta lebih.
Direktur PD Pasar Kota Kendari, Asnar, mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada.
“Kita sudah sampaikan secara lisan dan tertulis, bahkan kita umumkan melalui toa (pengeras suara) di pasar. Tapi tidak diindahkan,” ungkap Asnar.
Menurut Asnar, penyegelan terhadap los pedagang bukan hanya kali ini. Pihak PD Pasar Kota Kendari telah melakukan hal yang sama di Pasar Anduonohu. Penyegelan hanya dilakukan terhadap pedagang yang dianggap tidak taat membayar iuran PKD.
Asnar menyebutkan, iuran PKD sebenarnya tidak besar nilainya. Bergantung luas los. Hanya Rp 200 per meter bujur sangkar per hari. Namun karena ditunda-tunda pembayarannya sehingga bebannya menjadi besar.
“Seandainya para pedagang konsisten membayar PKD setiap hari atau misalnya dibayar setiap bulan maka nilainya tidak sampai memberatkan. Tapi karena ditunda-tunda, akhirnya membengkak,” katanya.
Asnar menyampaikan, pihaknya tidak dapat memberikan toleransi kepada pedagang karena ketika iuran PKD tidak terbayar maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, PD Pasar Kendari saat ini tengah menarik piutang PKD di semua pasar yang dikelola. Jumlahnya mencapai Rp 500 juta untuk tunggakan selama tiga tahun; 2015, 2016, dan 2017.
Ia berharap, para pedagang dapat memperhatikan kewajibannya dalam membayar iuran PKD secara teratur agar tidak menumpuk dan menjadi beban kedepan.
“Karena kalau disimpan-simpan, pasti akan berat kalau sudah lama. Makanya kita berharap supaya mereka rutin membayar. Lebih baik membayar setiap hari dengan jumlah yang sedikit dari pada membayar satu kali dengan nominal berjuta-juta,” harapnya.
Para pedagang beralasan, mereka tidak membayar PKD karena tidak ada petugas yang datang menagih. Namun menurut Asnar, itu alasan yang tidak benar karena petugas PD Pasar Kendari setiap saat turun menagih.
“Karena mereka anggap sepele akhirnya menumpuk-menumpuk sampai menjadi bukit,” ujar Asnar.
Selain itu, lanjut Asnar, tunggakan iuran PKD terjadi karena adanya miskomunikasi antara pedagang pengontrak dengan pemilik los. Pasalnya, rata-rata para pedagang mengontrak los dari orang pertama.
Dan diketahui, beberapa orang pertama yang mengontrakkan los tersebut adalah oknum aparat penegak hukum.
Penulis: Jumaddin Arif