Oleh: Misbahuddin, S.Pd.I
(Koordinator Divisi Legal KIPP Kolaka Utara)
Menjelang pesta demokrasi tanggal 17 April 2019 tahun ini, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kolaka Utara berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan penguatan kelembagaan kepada seluruh jajarannya baik di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah terbentuk sejak beberapa bulan yang lalu.
Hal tersebut dimaksudkan agar baik PPK maupun KPPS pada puncak pelaksanaan pesta demokrasi nantinya dapat menjadi penentu bagi terlaksananya Pemilu yang Luber dan Jurdil sebagaimana amanat Undang-Undang.
Selain itu, rencana KPU Kabupaten Kolaka Utara yang akan merekrut anggota Kolompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara besar-besaran yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April 2019 juga diharapkan dalam seleksi tersebut dapat menghasilkan penyelenggara yang memiliki kompotensi dan integritas yang tinggi.
Sebab KIPP Kabupaten Kolaka Utara berpandangan bahwa KPPS pada hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara merupakan ujung tombak yang memiliki peran yang vital terhadap suksesnya Pemilu.
Terlebih lagi pada Pemilu kali ini memiliki format yang jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD dan calon anggota legislatif baik di pusat, provinsi maupun kabupaten dilakukan secara simultan.
Tentu kondisi tersebut akan menguras perhatian dan energi penyelenggara itu sendiri karena memiliki tantangan dan bobot kerja yang berat.
Ketika pada puncak pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019 mendatang terjadi kekacauan di TPS yang diakibatkan oleh kinerja penyelenggara pemilu yang tidak profesional maka akan menjadi preseden yang buruk dan sekaligus hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Demi hadirnya KPPS yang qualified dan berintegritas, KIPP Kabupaten Kolaka Utara juga mengharapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan seluruh jajarannya agar hadir melakukan pengawasan yang maksimal terhadap proses seleksi calon anggota KPPS demi mencegah adanya kecurangan atau pelanggaran pada saat seleksi dilakukan.
Misalnya, terkait dengan kelengkapan administrasi calon peserta, syarat pendaftaran, calon KPPS yang tidak mengikuti seleksi tapi dinyatakan lolos seleksi, dan adanya tim dari konstestan pemilu. Peran KPPS menjadi isu yang sering diperbincangkan, mengingat anggota KPPS kerap menjadi sasaran karena tidak independen.