panjikendari.com, Muna – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Muna 2019 telah ditetapkan sebesar Rp 1,24 Triliun. Salah satu item yang tertuang dalam dokumen daerah itu adalah pinjaman Pemkab pada bank sebesar Rp 96 miliar yang akan digunakan untuk program pembangunan jalan, air bersih, dan pasar Laino.
Terkait rencana pinjaman itu, Wakil Bupati (Wabup) Muna mengapresiasi DPRD yang telah cermat melakukakan pembahasan terkait program-programnya. Katanya, pinjaman itu bukan untuk mewah-mewahan. Tetapi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. “Jangan buat mewah-mewahan dan membodohi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, daerah yang melakukan pinjaman berarti daerah itu tergolong miskin. Makanya, pinjaman itu harus benar-benar sesuai peruntukannya sehingga bisa memberikan asas manfaat bagi masyarakat. “Perencanaannya harus matang, sehingga bisa bermanfaat,” ujarnya.
Mantan Ketua DPC Demokrat itu juga mengapresiasi DPRD Muna yang telah menyetujui RAPBD menjadi Perda APBD Muna 2019, dengan rincian anggaran terdiri atas pendapatan daerah sebesae Rp 1.247.796.088.591, belanja daerah Rp 1.316.931.755.263, pembiayaam daerah Rp 99.404.000.000, Silpa tahun anggaran sebelumnya Rp 3.404.000.000, penerimaan pinjaman daerah Rp 96.000.000.000, pengeluaran pembiayaan daerah Rp 30.268.333.328, pembayaran pokok utang Rp 30.268.333.328 dan pembiayaan netto Rp 69.135.666.672.
Penulis: Kinong
Editor : Jumaddin Arif