Wa Ode Nur Zainab: Ada Pelanggaran Serius dalam Penerbitan IUP di Konkep

- Penulis

Rabu, 13 Maret 2019 - 03:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab.

i

Anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab.

panjikendari.com – Anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab menyatakan bahwa ada pelanggaran serius terhadap undang-undang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Politikus PAN ini menyebutkan, ada dua UU yang dilanggar dalam penerbitan IUP di Konkep, yakni, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam UU No. 4 Tahun 2009, kata Nur Zainab, jelas mengatur bahwa wilayah IUP tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi. Sejalan dengan, maka pada Pasal 135 UU 4/2009 melanjutkan pengaturannya bahwa pemegang IUP hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

“Sementara, saya mendapat laporan dari beberapa warga Wawonii bahwa mereka keberaan jika tanah mereka dipergunakan sebagai area pertambangan. Mengapa tiba-tiba ada IUP sementara masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan atas tanah-tanah merek yang secara turun-temurun sudah mereka kuasai dan miliki,” tandas Nur Zainab, kepada jurnalis panjikendari.com, Selasa malam, 12 Maret 2019.

Menurut mantan pengacara ini, penerbitan IUP di Konkep adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum.

Selain melanggar UU No. 4 Tahun 2009, penerbitan IUP di Konkep, lanjut Wa Ode, juga melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur pelarangan adanya aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.

“Wawonii termasuk pulau kecil karena luasnya tidak cukup 1.000 kilometer persegi,” sebutnya.

Olehnya itu, kata dia, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan IUP di Konkep harus bertanggung jawab secara hukum. Jika lahirnya IUP tersebut karena adanya kongkalikong antara pejabat denga pengusaha, maka pasti ada kolusi dan korupsi di dalamnya.

Baca Juga  Pemkot Kendari Mulai Sosialisasi Perwali Protokol Kesehatan

“Makanya, wajib hukumnya untuk mengusut tuntas penerbitan IUP tersebut. Saya yakin Polda Sultra mampu tuntaskan masalah ini ,” ujarnya.

Jadi, menurutnya, yang diproses hukum adalah soal penerbitan IUP. Mengapa IUP bisa terbit di Wawonii sementara UU-nya jelas bahwa daerah pulau-pulau kecil dan pesisir tidak boleh ada aktivitas pertambangan.

“Selain itu, masyarakat jelas menolak pertambangan sehingga seharusnya yang perlu diusut adalah penerbitan IUP,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Wa Ode Nur Zainab memberi apresiasi kepada Gubernur Sultra yang telah mengambil langkah membekukan IUP-IUP tersebut.

Bagi Wa Ode, Pemprov saat ini sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukaan. Hanya saja, kata dia, akan lebih baik jika IUP-IUP tersebut tidak disuspend tapi dicabut permanen. “Karena secara hukum IUP-IUP tersebut null and void (batal demi hukum),” tukasnya.

Seharusnya, kata dia, di atas tanah-tanah milik masyarakat Wawonii tidak boleh ada aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam UU. (jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan
Direktur PT Tiran Nusantara Group: Kesehatan Karyawan Kunci Produktivitas Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:21 WITA

Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan

Berita Terbaru