Video Tata Cara Pencoblosan Pemilu 17 April 2019

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2019 - 21:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Simulasi pencoblosan Pemilu 2019.

i

Simulasi pencoblosan Pemilu 2019.

https://youtu.be/VydXgyUf-G8

panjikendari.com – Pemilu 2019 tinggal menghitung hari, tepatnya pada hari Rabu 17 April 2019. Berbeda dengan pemilihan sebelumnya, Pemilu kali ini secara serentak antara Pilpres dan Pilcaleg. Ini pertama kalinya Pemilu di Indonesia.

Sebagai pemilih, anda perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti. Termasuk juga jumlah surat suara yang harus dicoblos.

Namun sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Mengutip dari alinea.id, untuk masuk DPT, ada tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi pemilih yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.

Setelah dipastikan terdaftar dalam DPT, selanjutnya periksalah nama dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk anda mencoblos nanti. Cara termudahnya, anda bisa bertanya kepada ketua RT atau ketua RW tempat anda tinggal. Hal itu penting agar suara yang diberikan sah dan tidak sia-sia.

Baru pada pemilihan berlangsung, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih anda. Sebagai pemilih, anda bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, anda akan ditemui panitia yang kemudian mempersilakan anda mengisi daftar hadir.

Selanjutnya, anda diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian anda diminta menunggu hingga panitia memanggil nama anda. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara, kemudian pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Karena dilaksanakan berbarengan, ada lima surat suara yang harus anda coblos. Pertama, surat suara warna abu-abu untuk pemilihan presiden. Kedua, surat suara warna kuning untuk anggota DPR.

Ketiga, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD. Keempat, surat suara warna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi; dan terakhir, surat suara warna hijau untuk pemilihan legislatif kabupaten atau kota.

Baca Juga  Pendidikan Politik untuk Demokrasi Berkualitas

Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada surat suara pilpres, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Kemudian, surat suara DPR ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR. Sementara surat suara Pileg DPRD Provinsi, ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Selanjutnya, untuk surat suara Pileg Kabupaten atau Kota, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Terakhir, surat suara Pileg DPD ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon, tidak seperti caleg DPR/DPRD yang hanya daftar nama.

Setelah anda coblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, anda wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti anda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2019. (**)

https://youtu.be/VydXgyUf-G8

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan
Direktur PT Tiran Nusantara Group: Kesehatan Karyawan Kunci Produktivitas Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:21 WITA

Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan

Berita Terbaru