Soal Surat Penundaan Seleksi Sekda, Ini Komentar Pj Gubernur Sultra

- Penulis

Rabu, 18 Juli 2018 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi.

i

Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi.

panjikendari.com – Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya menerbitkan surat penundaan proses seleksi jabatan sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Surat tersebut ditujukan kepada Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi.

Saat dimintai komentarnya berkait surat Mendagri tersebut, Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi menyampaikan, pihaknya akan taat azas dan akan mengikuti petunjuk dari pusat.

Teguh mengatakan, sejak awal dirinya menekankan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dalam seleksi jabatan Sekda Sultra.

“Usul pansel Sekda itu amanat Perpres No 3 tahun 2018. Dan persetujuannya mmg kewenangan menteri,” kata Teguh saat dihubungi panjikendari.com, Rabu malam tadi, 18 Juli 2018.

Dalam Perpres No 3 tahun 2018 pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat lima hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah.

Berhubung masa kerja penjabat Sekda Sultra yang sudah dua kali di-SK-kan akan berakhir maka Pj Gubernur Sultra mengusulkan proses seleksi Sekda definitif untuk menghindari kekosongan sebagaimana diatur dalam Perpres No 3 tahun 2018.

“Sejak awal sudah saya tekankan, kalau secara pribadi saya pilih tidak perlu ada Pansel Sekda dulu. Tapi kalau saya tidak usulkan juga bisa salah,” ujarnya.

Secara eksplisit Teguh menyatakan bahwa usulan seleksi Sekda hanya sekedar menjalan Perpres 3/2018, keputusan finalnya menjadi kewenangan menteri.

“Jadi, karena petunjuk menteri ditunda, ya kita pedomani. Sekarang kita tinggal pedomani, semoga Sultra akan lebih baik,” tambah Teguh.

Teguh sendiri belum menerima secara resmi surat Mendagri tersebut. Hanya saja, ia sudah mengetahuinya melalui pesan yang dikirim ke WhatsAppnya.

Menyinggung apakah surat Mendagri tersebut sudah termasuk dengan pembubaran tim 9, Teguh menyampaikan,
Tim 9 tidak memiliki kewenangan apa-apa terkait lelang tambang.

Baca Juga  Di Muna, Peserta CPNS yang Lulus Dihantui Dugaan Pungli Pengusulan NIP

Tim 9, kata dia, hanya beri masukan. Pj Gubernur juga tidak punya kewenangan. Karena lelang tambang merupakan kewenangan Kementerian ESDM.

“Kita hanya ingin lebih transparan dan profesional. Tentu tim 9 dapat saja kita cabut. Nggak masalah,” tutupnya. (jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru